"Kemudian tersangka 1 dan tersangka 2 janjian bertemu di Hotel Tugu Semarang, yang mana tersangka 2 telah melakukan check in di hotel tersebut," papar Wiwit.
Setelah bertemu di hotel, keduanya pun bertransaksi, pelaku penjual menyerahkan anak kandungnya sendiri kepada pembeli dengan bayaran Rp 30 juta.
"Setelah bertemu, tersangka 1 menyerahkan bayi laki-laki anak kandungnya kepada tersangka 2, dan tersangka 1 menerima uang sejumlah Rp 30 juta," pungkas Wiwit.
Sebelumnya, pelaku penjual yang merupakan ibu yang memiliki 4 anak ini berpamitan ke Semarang untuk bekerja, ia pun turut membawa sang bayi.
4 hari setelah melakukan transaksi, pelaku penjual pun dilaporkan oleh suaminya ke Polrestabes Semarang, pelaku penjual bayi ini akhirnya menyerahkan diri.
Saat ditanya, pelaku penjual mengaku telah menggunakan uang hasil penjualan bayinya itu untuk membayar utang sebesar Rp 25 juta.
Sedangkan pelaku pembeli mengaku bahwa ia hanya ingin mengadopsi karena selama ini belum memiliki anak.
Dua pelaku dijerat Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Sementara itu, sang bayi untuk saat ini dikembalikan kepada pelaku penjual yang merupakan ibu kandungnya karena masih membutuhkan Air Susu Ibu (ASI).