Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap para tersangka sindikat tindak pidana perdagangan orang menjual bayi dengan harga paling tinggi Rp23 juta.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bayi yang dijual rata-rata masih berusia di bawah 1 bulan. Adapun harga bayi tertinggi berjenis kelamin perempuan.
Baca juga: Bareskrim Bongkar Jaringan Perdagangan 16 Bayi di Sulawesi Tengah-Bekasi, 4 Tersangka Ditangkap
"Untuk bayi laki-laki kisaran harga Rp13 juta sampai dengan Rp15 juta dan bayi perempuan kisaran harga Rp 15 juta sampai dengan Rp23 juta," kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Ia menuturkan bahwa para tersangka mengambil untung hingga Rp 2 juta dari hasil penjualan bayi tersebut. Namun, paling rendah tersangka mendapatkan keuntungan Rp500 ribu.
"Bahwa terkait perdagangan bayi tersebut, para tersangka mendapat keuntungan sekitar Rp500 ribu sampai dengan Rp2 juta," jelasnya.
Baca juga: Bareskrim Bongkar Jaringan Perdagangan 16 Bayi di Sulawesi Tengah-Bekasi, 4 Tersangka Ditangkap
Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 94 95 96 97 Kurikulum Merdeka, Uji Kompetensi Bab 3 - Halaman all
20 Latihan Soal IPAS Kelas 4 SD BAB 4 Kurikulum Merdeka serta Kunci Jawaban, Perubahan Bentuk Energi
Lebih lanjut, Djuhandani menambahkan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Termasuk, jika adanya tersangka ataupun bayi lainnya yang dijual oleh para tersangka.
Sejauh ini, kata dia, bayi-bayi tersebut dijual oleh tersangka agar diadopsi oleh para pembelinya. Hal itu berdasarkan keterangan dari para tersangka.
"Kami masih terus melakukan penyidikan terkait keberadaan anak bayi lainnya yang telah dijual termaksud mendalami pihak lain yang terlibat dalam proses perdagangan ini," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang terhadap 16 anak yang masih berusia bayi. Total, ada 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan ke Polda Sulawesi Tengah terkait dugaan tindak pidana penculikan anak atas nama A. Kasus ini pun dilaporkan dalam nomor polisi LP/B/120/VI/SPKT/Polda Sulawesi Tengah.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan penyidik pun melakukan pendalaman mengenai kasus tersebut. Usut punya usut, korban ternyata bukan korban penculikan.
Baca juga: Mahfud MD Benarkan Soal Dugaan Jaringan Perdagangan Ginjal dalam Kasus TPPO: Sudah Ditangani Polri
"Namun diserahkan sendiri oleh SS yang juga ibu korban anak A di Bandara Mutiara Sis Al-Jufro kepada seorang perempuan diketahui bernama D yang kemudian anak A dibawa ke Jakarta," kata Djuhandani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Melihat fakta itu, penyidik pun menerbitkan laporan polisi model A pada 12 Juni 2023 tentang dugaan tindak pidana perdagangan anak. Selanjutnya, penyidik pun melakukan penggeledahan di sebuah apartemen di Bekasi, Jawa Barat, yang diduga menjadi tempat penampungan bayi.