TRIBNNEWS.COM - Profil pemilik PT Lawu Agung Mining, Windu Aji Susanto, terlibat kasus korupsi proyek base transceiver station (BTS) Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan adanya keterkaitan Windu Aji Susanto dengan kasus tersebut.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam konferensi pers di Gedung Pidana Khusus Kejagung, Selasa (18/7/2023).
"Banyak media yang menanyakan kepada saya, apakah yang ditahan pada hari ini (Windu Aji Susanto) ada terkait dengan nama yang beredar di perkara BTS, jawabannya iya," kata Ketut, Selasa.
Sebagai informasi, Windu merupakan satu di antara 11 pihak yang diduga menerima aliran dana dari terdakwa Irwan Hermawan.
Tak hanya itu, Windu juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sultra) pada Selasa (18/6/2023), dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi penambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Antam yang berlokasi di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sultra.
Baca juga: Diduga Terima Rp 75 Miliar Terkait Kasus Proyek BTS Kominfo, Windu Aji Diperiksa Kejaksaan Agung
Lalu, seperti apakah sosok Windu Aji Susanto yang diduga ada keterlibatan dengan kasus korupsi BTS Baksi Kominfo tersebut?
Sosok Windu Aji Susanto
Dikutip dari TribunnewsSultra.com, Windu berasal dari Desa Wangandalem, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (Jateng).
Windu dikenal sebagai crazy rich Brebes yang lahir pada 1976 dan kini berusia 47 tahun.
Ia merupakan owner PT Lawu Agung Mining atau PT LAM yang berkantor di Jakarta.
PT Lawu menjalankan kerja sama operasional (KSO) dari PT Antam serta Perusahaan Daerah Sulawesi Tenggara (Perusda Sultra)/Perusda Konut.
Untuk diketahui, sejauh ini tak banyak informasi lainnya yang berkaitan dengan sosok bos tambang nikel tersebut.
Begitu pula dengan jenjang pendidikan dan perjalanan kariernya hingga ia menjadi pengusaha sukses di bidang pertambangan nikel.
Pernah Sediakan 19 Unit Sepeda Motor sebagai Doorprize
Dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Brebes pada 18 Mei 2022 lalu, Windu diketahui menyediakan doorprize berupa 19 unit sepeda motor.
Termasuk juga barang elektronik lainnya, seperti mesin cuci, kulkas, dan sebagainya.
Penyediaan doorprize tersebut, dikatakan juru bicara Windu, Nanang Sujatimo, tujuannya untuk menarik minat masyarakat agar mau menggunakan hak pilihnya, sehingga tidak ada yang golput.
Nanang menegaskan, penyediaan doorprize tersebut tidak ada unsur intervensi apapun.
Semua murni hanya untuk mendongkrak partisipasi pemilihan.
Baca juga: Kejaksaan Agung Akui Bos Tambang Nikel Windu Aji Susanto Terima Aliran Dana BTS Kominfo
“Intinya, hadiah yang disediakan dari putra asli Wangandalem dan untuk warga Wangandalem,” ungkapnya kala itu, dikutip dari TribunJateng.com.
Adapun, 19 sepeda motor yang dijadikan doorprize tersebut terdiri dari satu unit sepeda motor bermerek N-Max untuk calon kepala desa yang kalah.
Sisanya, sebanyak 18 unit sepeda motor bermerek Yamaha Gear 125 untuk undian bagi pemilih.
Diduga Terima Rp75 Miliar dari Kasus Proyek BTS Kominfo
Windu diperiksa oleh tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Disebutkan, Windu diperiksa terkait perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS atas nama tersangka Muhammad Yusrizki, Direktur Utama Basis Investments.
Selain itu, Windu juga diperiksa terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada korupsi BTS atas nama tersangka Windi Purnama.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut, Jumat (14/7/2023).
Windu adalah salah satu di antara 11 pihak yang diduga menerima aliran dana dari terdakwa kasus korupsi BTS, Irwan Hermawan.
Pada berita acara pemeriksaan (BAP) milik Irwan Hermawan yang menjadi saksi Windi Purnama, disebutkan ada penyerahan uang kepada Windi pada Agustus hingga Oktober 2022.
Irwan menyerahkan Rp75 miliar kepada Windu dan seseorang yang bernama Setyo.
"Agustus-Oktober 2022. Windu dan Setyo. Rp 75.000.000.000," sebagaimana tertera dalam berita acara pemeriksaan Irwan Hermawan sebagai saksi Windi Purnama.
Baca juga: Sinyal Akhir Penyidikan Korupsi BTS Kominfo: Berkas Perkara 2 Tersangka Segera Dilimpah ke JPU
Irwan mengaku, ia menyerahkan uang ke 11 pihak, termasuk Windu dan Setyo atas arahan eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Adapun 11 pihak tersebut yang diduga menerima aliran dana dari Irwan sebagai berikut:
1. April 2021 - Oktober 2022. Staf Menteri. Rp 10.000.000.000.
2. Desember 2021. Anang Latif. Rp 3.000.000.000.
3. Pertengahan tahun 2022. POKJA, Feriandi dan Elvano. Rp 2.300.000.000.
4. Maret 2022 dan Agustus 2022. Latifah Hanum. Rp 1.700.000.000.
5. Desember 2021 dan pertengahan tahun 2022. Nistra. Rp 70.000.000.000.
6. Pertengahan tahun 2022. Erry (Pertamina). Rp 10.000.000.000.
7. Agustus - Oktober 2022. Windu dan Setyo. Rp 75.000.000.000.
8. Agustus 2022. Edward Hutahaean. Rp 15.000.000.000.
9. November - Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000.
10. Juni - Oktober 2022. Walbertus Wisang. Rp 4.000.000.000.
11 Pertengahan 2022. Sadikin. Rp 40.000.000.000.
(Tribunnews.com/Rifqah/Ashri Fadilla) (TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili) (TribunJateng.com/Fajar Baharuddin Achmad)