Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo menerima aduan penyalahgunaan rekening akun perbankan untuk kepentingan pelanggaran hukum termasuk judi online.
Tercatat akumulasi dari Januari hingga 17 Juli 2023, pihaknya menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening untuk judi online.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, aduan itu juga didapatkan melalui platform cekrekening.id.
"Sepanjang bulan Januari sampai dengan 17 Juli 2023, Kementerian Kominfo menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan perjudian online," terang Budi Arie dalam gelaran konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/7/2023).
"Jumlah tersebut merupakan bagian dari aduan yang Kominfo terima tahun 2023 yaitu sebanyak 1.914 aduan," sambung dia.
Selain itu, Kominfo juga telah memutuskan akses atau take down 846.047 konten bermuatan judi online, sejak 2018 hingga 19 Juli 2023, kemarin.
"Sejak tahun 2018 hingga 19 juli 2023 kemarin kominfo telah melakukan pemutusan akses atau take dowm terhadap 846.047 konten perjudian online," ujar Budi Arie.
Budi Arie menegaskan, Kominfo akan terus mengambil langkah tegas dalam menangani persebaran konten dengan muatan perjudian baik yang sifatnya kontent perjuadian ataupun kegiatan fasilitasi transaksi perjudian online.
Kementerian kominfo akan terus melakukan pemantauan dan pemutusan akses dalam bentuk penyebaran konten perjudian online serta melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum.
"Kami meminta dan mengimbau agar masyarakat dapat mendukung dan bekerja bersama dengan kami ini dengan melaporkan konten judi online jika ditemukan serta memanfaatkan internet dengan lebih baik dan lebih produktif," pesan Budi Arie.