News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kementerian Kesehatan Berikan Pendamping Hukum Bagi Korban Perundungan Calon Dokter Jika Diperlukan 

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam Rapat Pakar Formulasi Model Promosi Nutrisi dan Kesehatan Mental pada 1000 Hari Pertama Kehidupan Berbasis Posyandu dan Pendamping Keluarga yang digelar oleh komunitas Wanita Indonesia Keren (WIK) bekerja sama dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) di auditorium BKKBN Pusat di Jakarta Timur, Sabtu (17/06/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sediakan hotline anti perundungan calon dokter spesialis. 

Bagi korban perundungan yang melapor, nantinya akan mendapatkan pendamping psikologis hingga pendampingan hukum.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

"Yang melapor akan kita dampingi. Baik mungkin kalau memerlukan pendampingan psikolog. Kita juga akan mendapatkan pendampingan hukumnya," ungkap Budi pada konferensi pers virtual, Jumat (21/7/2023). 

Misalnya, pedampingan ini akan diberikan jika pelapor mengalami gangguan, tidak diberi izin praktik hingga pasien. 

"Nah yang menganggu dia akan dihukum juga. Jadi benar-benar dilindungi yang bersangkutan sampai dia lulus. Tidak boleh diganggu secara ofensif kalau dia dilaporkan," kata Budi lagi. 

Hal ini pun senada dengan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkes Murti Utami.

Baca juga: 7 Anak Jadi Korban Pelecehan Seksual Seorang Pedagang Kelontong di Cianjur

Pihaknya akan memastikan pelapor bakal mendapatkan hak dan pendampingan untuk menyelesaikan permasalah tersebut. 

"Jadi tidak akan diganggu kemudian hari," kata Murti. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini