Kementerian Kominfo akan terus melakukan pemantauan dan pemutusan akses dalam bentuk penyebaran konten perjudian online serta melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum.
"Kami meminta dan mengimbau agar masyarakat dapat mendukung dan bekerja bersama dengan kami ini dengan melaporkan konten judi online jika ditemukan serta memanfaatkan internet dengan lebih baik dan lebih produktif," pesan Budi Arie.(Tribun Network/rin/wly).
Baca tanpa iklan