News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Kejagung Sebut Suami Puan Bisa Saja Dipanggil Terkait Kasus BTS: Tergantung Kebutuhan Penyidik

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suami Puan Maharani sekaligus pemilik PT Basis Utama Prima (BUP), Happy Sukmonohadi alias Happy Hapsoro. Namanya terseret dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo yang merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung menyebut bisa saja memanggil suami Ketua DPR RI Puan Maharani, Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro, untuk kepentingan penyidikan terkait kasus korupsi proyek base transceiver station (BST) yang menjerat eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagun, Ketut Sumedana.

Pemanggilan suami Puan itu, kata Ketut, tergantung pada kebutuhan penyidik nantinya.

Diketahui, hingga saat ini pihak Kejagung belum berencana akan memanggil suami Puan.

"Belum, sampai saat ini belum, kemungkinan bisa saja dipanggil, tapi itu semua kembali pada kebutuhan penyidik," ungkap Ketut, dikutip dari YouTube KompasTV, Sabtu (22/7/2023). 

Baca juga: Soal Kemungkinan Suami Puan Dipanggil Terkait Kasus Korupsi BTS 4G, Kejagung: Bisa Saja Terjadi

Happy Hapsoro diketahui memiliki saham mayoritas PT Basis Utama Prima yang jabatan Direktur Utamanya diisi oleh Muhammad Yusrizki Muliawan.

Muhammad Yusrizki Muliawan sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS 4G.

"Perusahaannya kan sudah jadi tersangka dan beberapa orang dari karyawan juga sudah dilakukan pemeriksaan (jadi bisa saja pemanggilan terhadap Happy Hapsoro dilakukan)," jelas Ketut.

Profil Happy Hapsoro, pemilik PT Basis Utama Prima (BUP) atau Basis Investment yang rekening perusahaannya dibekukan oleh PPATK. (Kolase Tribunnews.com)

Seperti diketahui, rekening PT Basis Utama Prima milik Happy Hapsoro pun dibekukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK).

Pembekuan rekening itu terkait dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G Kominfo.

Perusahaan tersebut diduga menerima keuntungan proyek BTS 4G itu meski tak mengikuti tender lelang.

Baca juga: Cari Mr S Terkait Rp 27 Miliar Korupsi BTS, Kejaksaan Masih Dalami CCTV Kantor Pengacara

Akibat dari pembekuan rekening tersebut, PT Basis Utama Primat tak bisa mengirim dana ke luar perusahaan untuk sementara.

PT Basis Utama Prima hanya bisa menerima dana dari luar perusahaan.

Hal itu diungkapkan asubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini