TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mempersilahkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang untuk menggugatnya.
Sosok yang akrab disapa Kang Emili itu menegaskan bahwa gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang terhadapnya hanyalah urusan peradilan duniawi.
Hal ini disampaikannya melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @ridwankamil, Minggu (23/7/2023).
"SILAKAN SAJA, karena ini adalah negeri hukum. Justru baik agar permasalahan bisa terang benderang. Ini hanya urusan peradilan duniawi," tulisnya dalam caption unggahannya.
Baca juga: Respons Pemprov Jabar usai Ridwan Kamil Digugat Panji Gumilang: Kami Siap Hadapi Gugatan Itu
Terkait kasus di Ponpes Al-Zaytun, Ridwan menegaskan apa yang dilakukannya adalah perwujudan sumpahnya sebagai pemimpin Jawa Barat untuk membela umat dan syariat Islam.
"Sebagai pemimpin Jawa Barat, saya sudah bersumpah untuk menjaga Jawa Barat dan NKRI serta berkewajiban membela umat dan syariat dari hal-hal yang membahayakan dan meresahkan," ujarnya.
"Setiap keputusan terkait keumatan, saya selalu mendengarkan para ulama-ulama Jawa Barat," sambung Ridwan Kamil.
"Bagian dari nasehat almarhum kakek saya KH Muhjiddin, Panglima Hizbullah NU pada jaman kolonial, agar keturunannya selalu bela agama dan negara. Almarhum kakek dipenjara Belanda, dimusuhi DI TII dan PKI."
"Saya cucunya wajib melanjutkan apa yang kakek saya perjuangkan," pungkasnya.
Pemprov Jabar Siap Hadapi Gugatan Panji Gumilang
Senada dengan Ridwan Kamil, Pemprov Jabar pun siap menghadapi gugatan Panji Gumilang.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemprov Jabar, Iip Hidayat.
"Kami siap menghadapi gugatan itu dan yang kita tunggu substansi materinya, apa yang digugat itu," ujarnya pada Sabtu (22/7/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.
Namun, Iip menegaskan pihaknya belum mengetahui isi gugatan Panji Gumilang yang dilayangkan terhadap Ridwan Kamil.
Dia pun mengungkapkan bahwa gugatan Panji Gumilang semestinya adalah terkait Ridwan Kamil sebagai gubernur bukan sebagai pribadi.
"Kami baru dengar dari media bahwa Pak Gubernur kami digugat. Nah, ketika gugatan terhadap Gubernur artinya ini kelembagaan, bukan pribadi Ridwan Kamil," tuturnya.
"Sampai hari ini (Sabtu) saya belum tahu (materi gugatan), saya koordinasi dengan biro hukum juga belum tahu, registernya malah belum kelihatan," katanya.
Baca juga: Panji Gumilang Cabut Gugatan Terlapor Mahfud MD, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
Iip menilai gugatan Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil adalah hal yang wajar di Indonesia yang merupakan negara hukum.
"Tidak masalah karena ini negara hukum, artinya beliau taat hukum dan siap dengan proses itu, kalau memang terjadi gugatan," ujar Iip.
"Boleh jadi besok lusa dicabut lagi, kan kita tidak paham," imbuhnya.
Seperti diketahui, Panji Gumilang pun sempat menggugat Menkopolhukam, Mahfud MD senilai Rp 5 triliun.
Namun, ternyata gugatan tersebut sudah dicabut oleh Panji Gumilang lantaran Mahfud telah memberikan keterangan yang positif kepadanya.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Pondok Pesantren Al-Zaytun dan Ajarannya