Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah memeriksa Menteri Koordinator Bidang (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto terkait perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya pada Senin (24/7/2023).
Airlangga diperiksa tim penyidik selama 12 jam di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Begitu pemeriksaan berakhir, Airlangga memberikan sedikit keterangan terkait pemeriksaan tanpa sesi tanya-jawab.
Setelahnya, Airlangga langsung bergegas menuju mobilnya, Land Cruiser Hitam dengan nomor polisi B 2585 SJI.
Saat menuju mobilnya Airlangga mendapat pengawalan ketat dari banyak pengawal berkemeja putih.
Sebagian di antaranya juga ada yang mengenakan kemeja berwarna dan batik.
Baca juga: Diperiksa 12 Jam, Airlangga Dicecar 46 Pertanyaan sebagai Saksi dalam Kasus Minyak Goreng
Awak media kemudian berupaya mendekati Airlangga untuk mengajukan sejumlah pertanyaan.
Ketika itulah kemudian terjadi keributan kecil antara wartawan dan para pengawal Airlangga.
Begitu pintu mobil terbuka dan Airlangga bersiap masuk mobil, para pengawal berusaha membuka jalan sembari mengusir wartawan.
"Woi buka jalan woi! Buka jalan!" ujar pengawal kepada para wartawan yang terus berupaya melontarkan pertanyaan kepada Airlangga.
Tak hanya itu, ada pula umpatan kasar yang dilontarkan begitu mobil Airlangga keluar dari gerbang Kejaksaan Agung.
Baca juga: Diperiksa 12 Jam, Airlangga Hartarto Berharap Penjelasannya Bisa Menjawab Semua Pertanyaan Penyidik
Mendengar umpatan itu para wartawan tak terima.
Mereka mengejar mobil pengawal tersebut hingga beberapa meter melewati gerbang Kejaksaan Agung.
Pemeriksaan Airlangga sendiri telah dilakukan sejak pukul 09.00 WIB.
Selama pemeriksaan Airlangga dicecar 46 pertanyaan terkait perkara yang merugikan negara hingga lebih dari Rp6 triliun.
"Saya telah hadir memberikan keterangan atas 46 pertanyaan," ujar Airlangga dalam konferensi pers di depan Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Senin (24/7/2023).
Kejaksaan Agung belum membeberkan lebih lanjut materi pemeriksaan Airlangga Hartarto pada hari ini.
Namun dipastikan, satu di antaranya mengenai kebijakan semasa kelangkaan produk CPO dan turunannya di pasar domestik.
Baca juga: Diperiksa Kejagung Lebih 12 Jam Soal Korupsi Ekspor CPO, Airlangga Hartarto Dicecar 46 Pertanyaan
"Yang jelas, inti pemeriksaan kami untuk mengetahui sejauh mana tindakan penanggulangan dari Kementerian Koordinator Perekonomian dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi.
Terkait perkara korupsi minyak goreng ini, tim penyidik sebelumnya telah menetapkan tersangka korporasi pada bulan lalu, yakni: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Sementara para terdakwa perorangan hasil penyidikan jilid 1, telah divonis hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim.
Mereka adalah: mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA.
Kemudian Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.
Baca juga: Kejaksaan Agung: Nama Airlangga Hartarto Tak Muncul dari Tersangka Korporasi Korupsi Minyak Goreng
Pada pengadilan tingkat pertama, Indrasari Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara
Kemudian Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Lalu Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre divonis satu tahun penjara.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda. Masing-masing dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta atau penjara dua bulan.
Kemudian dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pada pengadilan tingkat pertama.
Sementara dalam tingkat kasasi, Majelis memutuskan untuk memperberat hukuman kelimanya.
Baca juga: Dua Menteri Datang ke Kejagung Bergiliran Hari Ini: Airlangga Kasus Migor, Budi Arie soal Kasus BTS
Majelis Kasasi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan bagi Indra Sari Wisnu Wardhana.
Kemudian Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Adapun Master Parulian dan Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Sementara Stanley MA menjadi terdakwa yang paling ringan vonis kasasinya, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.