TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten Indramayu Jawa Barat menyegel tempat penggergajian kayu untuk pembuatan kapal milik Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang pada Kamis (20/7/2023) lalu.
Adapun lokasinya tidak jauh dari galangan kapal di Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.
Penutupan tempat usaha ini dilakukan lantaran belum mengantongi izin lengkap sebagaimana yang dipersyaratkan oleh Pemkab Indramayu.
Selain itu, bangunan tersebut juga melanggar peraturan daerah.
Bupati Indramayu Nina Agustina menyebut sebenarnya penyegelan sudah dilakukan sejak 2022 lalu.
Baca juga: Cerita Connie Bakrie Mengaku Lihat Kapal Berukuran 40 Meter dan 70 Meter di Galangan Kapal Al Zaytun
Salah satu anak Panji Gumilang pun juga sempat ingin menemui Nina untuk audiensi.
Namun, Nina tak mau dan hanya meminta persoalan izin segera diselesaikan.
"Galangan kapal kita cek ternyata perizinannya belum sempurna, belum terelasi semua, belum lengkap, jadi akhirnya kebijakan pemerintah kabupaten setiap perizinan yang belum lengkap maka kita tutup."
"Ya memang betul (tempat usaha itu) punya Al-Zaytun, putranya pernah ingin audiensi dengan saya tepatnya 15 Oktober 2022, tapi sudah keburu ramai seperti ini, saya tetap tidak (menghendaki) ada negosiasi apapun," ungkap Nina dikutip dari Kompas Tv.
Baca juga: Pemda Kabupaten Indramayu Segel Galangan Kapal Milik Al Zaytun, Minta Izinnya Segera Diselesaikan
Dijelaskan Nina, pihaknya meminta agar legalitas tempat tersebut dapat segera diselesaikan.
"Yang penting intinya buat pondok pesantren apapun ya perizinan di tempuh secara baik, secara legalitasnya harus ada surat-suratnya," lanjut ina.
Selain tempat penggergajian kayu, galangan kapal milik Panji Gumilan juga disegel.
Sebelumnya, Panji Gumilang menyebut galangan kapal itu sebagai Pelabuhan Samudra Biru.
Di galangan ini mereka memproduksi kapal berukuran hingga 600 gross ton (GT).