TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU- Bupati Indramayu, Nina Agustina mengungkap alasan menyegel galangan kapal megah pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, Indramayu, Jawa Barat.
Panji Gumilang menyebut galangan kapal itu sebagai Pelabuhan Samudra Biru. Panji bahkan sempat mengunggahnya di channel youtube Al Zaytun Official.
Baca juga: Sosok Panji Gumilang di Mata Mantan Pengurus Ponpes Al Zaytun, Disebut Dekat dengan Organisasi NII
Di galangan ini mereka memproduksi kapal berukuran hingga 600 gross ton (GT). Lokasi galangan kapal berada di jalur Pantura, Blok Cibiuk, Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.
Nina mengatakan, penyegelan segera mereka lakukan begitu mengetahui bahwa pembangunan dan operasional galangan kapal itu tak memiliki izin dari pemerintah.
"Iya (disegel) karena ada salah satu perizinan yang belum selesai," ujar Nina Agustina, Senin (19/6/2023).
Penyegelan, ujar Nina mereka lakukan sejak 2022 lalu. "Sampai saat ini masih disegel," ujarnya.
Baca juga: Sosok dan Sederet Kontroversi Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun yang Dianggap Menyimpang
Nina menegaskan, semua hal yang tidak ditempuh perizinannya akan ditindak tegas oleh pemerintah. Ia juga tidak membeda-bedakan siapa pemilik usaha tersebut, tak terkecuali Panji Gumilang.
"Semua pasti akan saya segel oleh saya kalau memang peraturan atau perizinannya tidak ditempuh. Semua diperlakukan sama," ujarnya.
Terkait dugaan adanya penyimpangan ajaran Islam di Ponpes Al Zaytun, Nina Agustina, telah menyerahkan semuanya kepada Kemenag dan MUI. Ia berharap masyarakat bisa bersabar dan menahan diri terkait Ponpes Al-Zaytun.
Baca juga: Polemik Ponpes Al Zaytun, Ridwan Kamil Bentuk Tim Investigasi, Minta Pengurus Ponpes Kooperatif
"Pemda Indramayu akan mendukung penuh apa yang menjadi keputusan MUI dan Kemenag," ujarnya. (handhika rahman)
Penulis: Handhika Rahman
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Galangan Kapal Samudra Biru Milik Ponpes Al-Zaytun Masih Disegel Bupati Nina, Begini Alasannya