TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua anak dari pahlawan kemerdekaan yang menggugat Menhan Prabowo Subianto terkait pengambilalihan tempat tinggal mengklaim telah mengantongi penetapan ahli waris dari pihak pengadilan.
Kuasa hukum dua anak pahlawan, Priyanto mengatakan bahwa hal itu sudah tertuang dalam surat penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur perihal warisan kepemilikan rumah tersebut.
Salah satunya yang dimiliki oleh Adam Wahyudi anak dari Kolonel (Purn) Ir Imam Soekoto.
"Ada bukti warisannya itu dia sebagai ahli waris. Ada penetapan Pengadilan Jaktim Nomor 365 tahun 2013 dia sebagai ahli waris Imam Soekoto," ujar Priyanto kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (25/7/2023).
Sementara Letkol (Purn) E. Juwono dijelaskan Priyanto telah memiliki surat keterangan kelurahan sebagai ahli waris.
Lebih lanjut Priyanto juga menjelaskan, bahwa kliennya telah menempati rumah itu sejak tahun 1957 dan telah memiliki Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama dua orang tua kliennya tersebut.
Kemudian anak dari pahlawan itu dijelaskan Priyanto juga hendak meningkatkan status tanah negara itu menjadi hak milik yang telah diajukan pada tahun 2014 ke Badan Pertanahan Negara (BPN).
"Namun tidak diproses (oleh BPN), karena tanah itu pernah diukur pihak Menhan dan pada tahun 2016 terbit sertifikat atas nama Kementerian Pertahanan," jelasnya.
Terkait hal ini, melalui gugatan kliennya, Priyanto pun meminta agar Menhan serta para tergugat lain dapat memperhatikan hak-hak hunian untuk anak para pahlawan tersebut.
Hal itu lantaran menurut Priyanto, apa yang kliennya upayakan itu bukan hanya persoalan normatif melainkan persoalan keadilan yang dimana terdapat jasa yang telah dilakukan oleh para orang tua kliennya.
"Mereka telah berjuang, enggak memiliki rumah, belum diberikan rumah, kok harus diusir dari rumah satu-satunya yang dihuni," pungkasnya.
Gugat Menhan Prabowo ke Pengadilan
Dua Anak Pahlawan Gugat Menhan Prabowo
Anak dari dua pahlawan kemerdekaan menggugat Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terkait pengambilalihan tempat tinggal oleh Komando Daerah Militer (Kodam) Jaya.
Gugatan dengan nomor perkara 330/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM itu didaftarkan oleh anak dari Kol (Purn) Ir Imam Soekoto dan Letkol (Purn) E. Juwono pada tanggal 12 Juni 2023 dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.
Selain Prabowo Subianto, Panglima Kodam (Pangdam) Jaya/Jayakarta Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Mohamad Hasan dan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur, Dony Novantoro juga menjadi tergugat
“Bahwa status tanah yang ditempati oleh almarhum Imam Sokoto dan almarhum E Juwono beserta para penggugat selaku anak-anaknya adalah tanah negara,” ujar Kuasa Hukum para penggugat, Priyanto kepada Kompas.com, Kamis (13/7/2023).
Dalam surat permohonan gugatan ini, anak dari Imam Soekoto yang merupakan pejuang perang kemerdekaan RI hingga akhir tahun 1949, Adam Wahyudi menjadi penggugat I.
Baca juga: Kuasa Hukum Dua Anak Pahlawan: Tolong Perhatikan Pejuang Kemerdekaan
Priyanto menyampaikan, Imam Soekoto merupakan anak bangsa yang telah berjasa dalam bidang pembangunan negara.
Ia mengatakan, Imam pernah menjadi pembantu Menteri Binamarga urusan perencanaan dan pelaksanaan sejak 1 Oktober 1965.
Kemudian, Asisten Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik urusan pengawasan operasi sejak tanggal 14 Juni 1966.
Imam juga pernah menjabat sebagai Komando Pelaksana Proyek Jalan Raya (Kopel Projaya) pada Departemen Pekerjaan Umum dari tahun 1966 sampai dengan 1970.
Dalam periode ini, Imam terlibat langsung dalam Pembangunan Djakarta Bypass sepanjang 18 KM dari Cililitan sampai Tanjung Priok.
Dia juga memimpin pembangunan jalan Pantura ruas Bekasi- Cirebon yang dilanjutkan pembangunan jalan Trans Kalimantan Barat ruas Singkawang - Bengkayang.
Tak hanya itu, purnawirawan kolonel ini juga diangkat sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Departemen Pekerjaan Umum RI pada tanggal 5 Juni 1978.
Imam dianugerahi Satyalantiana Peristiwa aksi militer kesatu dan aksi militer kedua dan mendapatkan banyak tanda penghargaan atas jasanya untuk bangsa dan negara.
Adapun Imam meninggal dunia pada tanggal 14 Mei 1992. Sementara, istrinya atau ibu dari pengguat I bernama Niken Utami meninggal dunia pada tanggal 12 Desember 2005.