News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Dua Petinggi Perusahaan Ini Dipanggil Bareskrim soal Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang Besok

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigjen Ahmad Ramadhan. Ia mengatakan penyidik akan memanggil dua petinggi PT Samudra Biru Mangun Kencana (SBMK) untuk diklarifikasi dalam kasus itu pada Rabu.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri masih mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang dengan memeriksa saksi-saksi.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik akan memanggil dua petinggi PT Samudra Biru Mangun Kencana (SBMK) untuk diklarifikasi dalam kasus itu pada Rabu (26/7/2023) besok.

"Besok itu dua saudara AF komisaris PT Samudra Biru Mangun Kencana sama Doktor MI atau MY Komisaris Utama PT Samudra Biru Mangun Kencana," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (25/7/2023).

Meski begitu, Ramadhan tidak merinci mengapa dua petinggi perusahaan tersebut yang dipanggil oleh penyidik untuk diklarifikasi soal dugaan TPPU.

Di sisi lain, untuk hari ini, Ramadhan mengatakan penyidik memeriksa delapan saksi yang merupakan pengurus Ponpes Al-Zaytun dalam kasus tersebut.

Dari delapan saksi tersebut di antaranya adalah anak Panji Gumilang berinisial IP.

"Saksi yang pertama IP, itu jabatannya Ketua Pengurus Yayasan. Saudara IP ini adalah anak kandung PG," ucap Ramadhan.

Selain itu, kata Ramadhan, pihaknya juga memeriksa anak kandung Panji Gumilang lainnya yakni AP yang merupakan Sekretaris Ponpes Al-Zaytun serta Bendahara Yayasan Al-Zaytun berinisial IS.

Kendati demikian, Ramadhan mengaku dirinya masih belum bisa membeberkan lebih lanjut identitas kelima saksi lainnya yang juga turut dipanggil penyidik hari ini.

Polemik Panji Gumilang

Seperti diketahui, Bareskrim Polri menaikan status kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes), Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam.

Selain penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.

Selanjutnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan baru kepada Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini