"Saya ingin menyampaikan bahwa saya menjadi penyelenggara negara ini perdana ini waktu menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga, sebelumnya tidak pernah dan isu yang bilang saya sebagai staf khusus Menko Perekonomian, itu tidak benar," ujar Dito.
Dijelaskan Dito, pada saat dirinya membantu Menko Perekonomian, ia hanya menjadi tim ahli.
"Tim Ahli itu hanya bekerja profesional, tidak digaji, tidak memiliki kewenangan hanya sebatas menyampaikan pendapat jika diperlukan, jadi itu bukan masuk penyelenggara negara," ungkap Dito.
Baca juga: KPK Kaget 4 Rumah dan 1 Mobil Menpora Dito Ariotedjo Senilai Rp 162 Miliar Hasil Hadiah
KPK Minta Dito Revisi LHKPN
Mengutip Kompas Tv , Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebut, proses klarifikasi juga sudah dilakukan bersama dengan yang bersangkutan, Dito Ariotedjo.
"Semua yang disebutkan itu hadiah dan kita sudah lakukan klarifikasi (dengan Dito Ariotedjo)."
"Kolom hadiah (di LHKPN) itu kita sediakan kalau ada penyelenggara negara mendapatkan hadiah, undian atau penghargaan," ungkap Pahala.
Sehingga pihaknya sempat kaget melihat LHKPN milik Dito Ariotedjo.
"Saya awalnya kaget, kok gede bener (nilai hadiahnya) makanya saya langsung hubungi pak Menpora dan melakukan prses klarifikasi, kita dapatnya berapa jumlahnya, siapa pemilnya, kapan dapatnya."
"Lalu saya menyampaikan bahwa ini tidak pas kalau masuk kolom hadiah, kalau memang begini masuknya kolom hibah tanpa akta," jelas Pahala.
Adapun istilah hibah tanpa akta ini diberikan dari orang tua atau mertua Dito Ariotedjo.
"Dan orang tua juga masih ada, kalau sudah meninggal namanya waris, jadi saran saya direvisi saja," kata Pahala menerangkan kepada Dito Ariotedjo.
Menerima masukan tersebut, Dito pun akan segera mengubah keterangan harta senilai Rp 162 miliar itu dari hadiah menjadi hibah tanpa akta.
Baca juga: Harta Kekayaan Menpora Dito Ariotedjo Capai Rp 282 Miliar, Punya Utang Rp 16 Miliar
Harta Kekayaan Dito Ariotedjo