News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Saksi: Anggaran Proyek BTS 4G Rp 10,8 T Tak Libatkan Ahli, Baru Ada saat Proses Lelang

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul pada Bakti Kominfo, Mifiammad Feriandi Mirza saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi BTS 4G di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Selasa (25/7/2023). Ternyata, anggaran proyek BTS Rp 10,8 triliun tidak melibatkan ahli. Saksi mengatakan pelibatan ahli setelah kontrak lelang dilakukan.

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Muhammad Feriandi Mirza, mengungkapkan tidak adanya pelibatan tenaga ahli dalam pengusulan anggaran proyek BTS 4G sebesar Rp 10,8 triliun.

Hal tersebut diungkapnya saat menjadi saksi dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (25/7/2023).

Awalnya, Mirza mengungkapkan proyek BTS 4G dibuat untuk pemberian layanan seluler bagi wilayah tertinggal, terdepan, dan terpencil (3T).

Lalu ia mengatakan proyek ini direncanakan akan membuat 12 ribu desa terlayani akses BTS 4G.

Namun, Mirza mengungkapkan Bakti Kominfo memperoleh tanggung jawab untuk membangun 7.904 tower.

Baca juga: Johnny G Plate dkk Kembali Disidang Lusa, 5 Saksi Siap Beri Keterangan

Sementara, sisanya dikerjakan oleh operator seluler.

"Jadi begini Yang Mulia, yang akan dibangun Bakti hanya 7.904 tower, bukan seluruh 12.508, tapi 2.904 yang disampaikan dari Direktorat Pengendalian kepada Bakti daftar lokasi yang 7.904," katanya, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Kemudian, Hakim Ketua Fahzal Hendri bertanya soal perencanaan usulan anggaran untuk proyek tersebut.

Mirza pun menjawab bahwa pagu anggaran yang disetujui hanya cukup untuk membangun 2.417 tower dari rencana 7.904 tower.

"Dari dokumen yang ada diusulkan anggaran untuk pembangunan 7.904 lokasi tadi kemudian setelah mendapatkan, setelah mengusulkan mendapatkan pagu indikatif biasanya alokasi pagu anggaran," ujar Mirza.

"Alokasi pagu anggaran berapa?" tanya hakim.

"Alokasi pagu anggara hanya cukup 2.417," jawab Mirza.

Lantas, Mirza mengatakan adanya penambahan anggaran untuk perencanaan pembangunan tower menjadi 4.200 tower.

Kemudian, anggaran 4.200 tower itu pun disetujui dengan jumlah mencapai Rp 10,8 triliun.

"(Sebanyak) 4.200 (tower yang dibangun) total. Total anggarannya sudah kemudian disetujui 4.200," kata Mirza.

"Berapa (anggaran yang disetujui)?" tanya hakim Fahzal.

"Rp 10,8 triliun," ujar Mirza.

"Rp 10,8 triliun itu untuk?" tanya hakim lagi.

"(Pembangunan) 4.200 (tower)," jawab Mirza lagi.

Baca juga: Kubu Johnny G Plate Sebut Proyek BTS 4G Sesuai Arahan Presiden, Ini Jawaban Hakim

Selanjutnya, hakim pun menanyakan terkait anggaran yang dibutuhkan untuk tiap pembangunan satu tower.

Mirza pun menjawab satu tower perlu biaya yang bervariasi.

Namun, dirinya mengungkapkan rata-rata satu tower membutuhkan anggaran sebesar Rp 2,6 miliar.

"Berapa paling tinggi (biaya pembangunan satu tower)?" tanya hakim.

"Rp 2,6 miliar satu tower dan perangkatnya komunikasi, sampai berfungsi, keluar sinyal, sampai hidup," tuturnya.

Lalu, hakim melanjutkan pertanyaan dengan menanyakan terkait penentuan anggaran Rp 10,8 triliun proyek BTS apakah melibatkan tenaga ahli.

Pada momen inilah, Mirza menjawab penentuan anggaran sebesar itu tidak melibatkan tenaga ahli.

Jawaban Mirza ini pun membuat hakim Fahzal terheran.

"Kemudian, penentuan anggaran seperti itu apakah melibatkan ahli?" tanya hakim.

"Yang sepanjang tahu, belum melibatkan konsultan dan ahli," jawab Mirza.

"Segitu besarnya kenapa tidak melibatkan ahli?" tanya hakim lagi.

"Saya tidak tahu," jawab Mirza.

Baca juga: Jokowi Diseret dalam Eksepsi Johnny G Plate Soal Tower BTS, Hakim Permasalahkan Pelaksanaannya

Keheranan hakim Fahzal pun semakin terlihat ketika dirinya menegaskan bahwa anggaran Rp 10,8 triliun yang disetujui ini bukanlah anggaran yang sedikit.

"Ini anggaran tak sedikit. Bukan Rp 10 miliar, Rp 10 juta, Rp 10 miliar, ini Rp 10 triliun. Rp 1 triliun berapa juta pak? Rp 1.000 juta to?" kata hakim.

Hakim pun lalu mencecar Mirza lagi dengan pertanyaan terkait pihak yang menentukan anggaran satu tower BTS.

Kemudian, barulah Mirza mengungkapkan bahwa pelibatan tenaga ahli saat proses lelang dilakukan.

"Lalu siapa yang menentukan sampai Rp 2,6 miliar itu satu tower beserta perangkat-perangkatnya?" tanya hakim.

"Kalau Rp 2,6 miliar itu (pelibatan tenaga ahli) setelah hasil lelang. Ahli tuh ketika kalau mau lelang,' jawab Mirza.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini