Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan eks Menkominfo, Johnny G Plate terkait perkara korupsi pengadaan tower BTS akan memasuki babak baru.
Pasalnya, mulai Selasa lusa (25/7/2023), persidangan akan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi.
Johnny G Plate dan dua terdakwa lainnya: eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto akan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Selasa, 25 Juli 2023. 10:00:00 sampai dengan selesai. Pembuktian JPU. Ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali," dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Minggu (23/7/2023).
Pada Selasa (25/7/2023) nanti, jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan lima saksi di persidangan.
Belum diketahui nama-nama dari kelima saksi tersebut. Namun dipastikan kelimanya akan memberikan keterangan bagi tiga terdakwa, yakni Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.
"Saksi yang dihadirkan ada 5. Untuk terdakwa JP, AAL dan klien kami YS semuanya saksi sama," ujar Benny Daga, penasihat hukum Yohan Suryanto saat dihubungi, Minggu (23/7/2023).
Selain tiga terdakwa tersebut, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga akan kembali menggelar persidangan perkara BTS ini pada Kamis (27/7/2023).
Pada Kamis nanti, sidang diagendakan pembacaan putusan sela bagi tiga terdakwa, yakni: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
"Kamis, 27 Juli 2023. 10:00:00 sampai dengan selesai. Putusan sela. Ruang Wirjono Projodikoro 1," dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam perkara ini, keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain itu, ada pula seorang tersangka perkara korupsi BTS Kominfo yang belum dilimpah ke meja hijau, yakni Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki.
Kemudian ada tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada korupsi pengadaan tower BTS, yakni Windi Purnama yang perkaranya juga masih dalam tahap pemberkasan.