News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gaya Hidup Pejabat

Sudah Jatuh Miskin, Rafael Alun Tak Mau Tanggung Restitusi David Ozora

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Isi surat mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo di sidang mendengarkan saksi ahli kasus dugaan penganiayaan Mario Dandy Satriyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora, ayah terdakwa Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo mengirimkan suratnya yang kemudian dibacakan di muka persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).

Penasehat Hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga pun membacakan surat yang ditulis Rafael dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan biaya ganti rugi atau restitusi untuk David Ozora. 

Rafael mengaku tidak bersedia menanggung restitusi kepada keluarga David, hal itu karena seluruh asetnya telah dibekukan oleh KPK dalam kasus gratifikasi.

Ia pun menyerahkan perkara ganti rugi ini kepada sang anak yang kini juga tengah berjuang menghadapi masalah hukum.

Berikut isi surat yang ditulis Rafael Alun Trisambodo:

'Dengan berat hati kami tidak bersedia menanggung restitusi tersebut, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa, maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana.

Bahwa benar sikap kami pada awal kejadian perkara ini berkehendak membantu tanggungan biay pengobatan korban.

Sehingga kami memberanikan diri menawakan bantuan biaya pengobatan korban.

Baca juga: Isi Surat Rafael Alun di Sidang Mario, Akui Kasus Anaknya jadi Pukulan hingga Berat Bayar Restitusi

Namun untuk saat ini kami mohon untuk dipahami, kondisi aktual keuangan keluarga kami sudah tidak ada kesanggupan.

Juga tidak memungkinkan untuk memberikan bantuan dari segi finansial.

Aset-aset kami sekeluarga dan rekening-rekening sudah diblokir oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam rangka penetapan saya sebagai tersangka tindak pidana gratifikasi'.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini