TRIBUNNEWS.COM - Berikut isi surat Rafael Alun di persidanan sang anak, terdakwa penganiayaan Crystalino David Ozora, yakni Mario Dandy Satriyo. hari ini, Selasa (25/7/2023).
Surat yang ditulis Rafael Alun dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut dibacakan oleh Penasihat Hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga alam persidangan Mario di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan:
Ada beberapa poin yang dituliskan oleh Rafael Alun, salah satunya yakni terkait dengan biaya ganti rugi atau restitusi untuk David Ozora.
Dalam surat tersebut, Rafael Alun mengaku tidak bersedia membayar restitusi kepada keluarga David Ozora dan menyerahkan perkara tersebut kepada Mario.
"Dengan berat hati kami tidak bersedia menanggung restitusi tersebut, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa, maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana."
"Bahwa benar sikap kami pada awal kejadian perkara ini berkehendak membantu tanggungan biaya pengobatan korban."
"Sehingga kami memberanikan diri menawakan bantuan biaya pengobatan korban," ucap Rafael Alun dalam suratnya.
Baca juga: Saksi Ahli Meringankan Batal Hadir, Sidang Mario Dandy Dilanjutkan pada 1 Agustus 2023
Hal tersebut, disebabkan seluruh kekayaannya sudah dibekukkan oleh KPK karena kasus gratifikasi yang menyeretnya.
Maka dari itu, ia pun menyerahkan ganti rugi itu kepada sang anak, Mario Dandy.
Namun untuk saat ini kami mohon untuk dipahami, kondisi aktual keuangan keluarga kami sudah tidak ada kesanggupan.
Juga tidak memungkinkan untuk memberikan bantuan dari segi finansial.
Aset-aset kami sekeluarga dan rekening-rekening sudah diblokir oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam rangka penetapan saya sebagai tersangka tindak pidana gratifikasi'.
Rafael Alun Mohon agar Mario Dandy Diberi Kesempatan Kedua
Meskipun mengaku tak bersedia membayar restitusi dan menyerahkan hal tersebut kepada Mario, Rafael Alun tetap memohon kepada Majelis Hakim agar anaknya tersebut diberi kesempatan kedua untuk memperbaiki diri menjadi pribadi yang lebih baik.