News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Surat Rafael Alun di Sidang Mario: Tak Bersedia Bayar Restitusi, Minta Anaknya Diberi Kesempatan

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Isi surat mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo di sidang mendengarkan saksi ahli kasus dugaan penganiayaan Mario Dandy Satriyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023) - Isi surat Rafael Alun di persidanan sang anak, Mario Dandy, salah satunya berisi tentang pembayaran ganti rugi atau restitusi untuk keluarga David.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut isi surat Rafael Alun di persidanan sang anak, terdakwa penganiayaan Crystalino David Ozora, yakni Mario Dandy Satriyo. hari ini, Selasa (25/7/2023).

Surat yang ditulis Rafael Alun dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut dibacakan oleh Penasihat Hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga alam persidangan Mario di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan:

Ada beberapa poin yang dituliskan oleh Rafael Alun, salah satunya yakni terkait dengan biaya ganti rugi atau restitusi untuk David Ozora.

Dalam surat tersebut, Rafael Alun mengaku tidak bersedia membayar restitusi kepada keluarga David Ozora dan menyerahkan perkara tersebut kepada Mario.

"Dengan berat hati kami tidak bersedia menanggung restitusi tersebut, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa, maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana."

"Bahwa benar sikap kami pada awal kejadian perkara ini berkehendak membantu tanggungan biaya pengobatan korban."

"Sehingga kami memberanikan diri menawakan bantuan biaya pengobatan korban," ucap Rafael Alun dalam suratnya.

Baca juga: Saksi Ahli Meringankan Batal Hadir, Sidang Mario Dandy Dilanjutkan pada 1 Agustus 2023

Hal tersebut, disebabkan seluruh kekayaannya sudah dibekukkan oleh KPK karena kasus gratifikasi yang menyeretnya.

Maka dari itu, ia pun menyerahkan ganti rugi itu kepada sang anak, Mario Dandy.

Namun untuk saat ini kami mohon untuk dipahami, kondisi aktual keuangan keluarga kami sudah tidak ada kesanggupan.

Juga tidak memungkinkan untuk memberikan bantuan dari segi finansial.

Aset-aset kami sekeluarga dan rekening-rekening sudah diblokir oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam rangka penetapan saya sebagai tersangka tindak pidana gratifikasi'.

Rafael Alun Mohon agar Mario Dandy Diberi Kesempatan Kedua

Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo dengan mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihadirkan pada konferensi pers bersama Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). Rafael Alun Trisambodo yang menjadi tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 3 April hingga 22 April 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih untuk kepentingan penyidikan nantinya. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN - (WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)

Meskipun mengaku tak bersedia membayar restitusi dan menyerahkan hal tersebut kepada Mario, Rafael Alun tetap memohon kepada Majelis Hakim agar anaknya tersebut diberi kesempatan kedua untuk memperbaiki diri menjadi pribadi yang lebih baik.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini