News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Surat Rafael Alun di Sidang Mario: Tak Bersedia Bayar Restitusi, Minta Anaknya Diberi Kesempatan

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Isi surat mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo di sidang mendengarkan saksi ahli kasus dugaan penganiayaan Mario Dandy Satriyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023) - Isi surat Rafael Alun di persidanan sang anak, Mario Dandy, salah satunya berisi tentang pembayaran ganti rugi atau restitusi untuk keluarga David.

Harapan Rafael Alun, kesempatan itu bisa dimanfaatkan Mario untuk menggapai cita-cita, impian, serta pendidikan.

Rafael Alun pun berharap, Mario dapat mewujudkan cita-cita menjadi anak bangsa yang mengabdi kepada negara.

Kasus Mario tersebut, dikatakan Rafael Alun juga menjadi pukulan keras bagi keluarganya.

Berikut selengkapnya isi surat Rafael Alun:

Baca juga: Kondisi Terkini David Pasca Dianiaya Mario Dandy: Ada Perkataan Tidak Bagus Muncul Secara Spontan

"Semoga ada kesempatan kedua bagi anak kami serta diberikan ruang untuk menjadi pribadi yang lebih baik," kata Rafael.

"Anak kami ingin mewujudkan cita-citanya menjadi anak bangsa yang berkarya, dan mengabdi darma baktikan dirinya untuk negeri," ungkapnya.

"Namun demikian semua rencana harus berputar haluan karena anak kami senantiasa berkomitmen sedapat mungkin kooperatif sangat menghormati semua proses hukum ini," sambung dia.

"Bahwa kejadian ini juga memberikan pukulan bagi keluarga kami. Anak kami Mario Dandy Satriyo selaku terdakwa harus terhenti studinya dari Universitas Prasetya Mulia yang masih muda dan begitu banyak cita-cita dan harapan kami kepadanya," kata Rafael.

Sidang Mario Dandy Dilanjutkan 1 Agustus 2023

Hari ini, Selasa, saksi meringankan yang dijadwalkan hadir tidak dapat datang ke persidangan.

Maka dari itu, setelah mendengar Andreas membacakan surat dari Rafael Alun, Majelis Hakim memutuskan untuk memberikan kesempatan sekali lagi bagi pihak Mario.

Kesempatan tersebut, dikatakan Majelis Hakim merupakan kesempatan terakhir bagi Mario untuk menghadirkan saksi dan ahli meringankan.

Baca juga: Ayah David Ozora Tak Masalah Jika Mario Dandy Tak Mau Bayar Restitusi Asal Diganti Hukuman Penjara

"Rencananya hari ini saksi yang meringankan ternyata tidak hadir. Saudara kita kasih kesempatan sekali lagi untuk Minggu depan. Kami berharap kesempatan tersebut digunakan sebaik-baiknya," kata majelis hakim.

"Minggu depan Selasa kesempatan yang terakhir demikian ya. Saksi dan ahli karena kesempatan sudah diberikan," tegas majelis hakim.

Kemudian, Majelis Hakim memutuskan persidangan Mario akan dilanjutkan pada awal bulan depan, yakni 1 Agustus 2023.

"Dengan demikian perkara saudara akan ditunda 1 Agustus 2023 untuk mendengarkan saksi yang meringankan sekaligus ahli," tutup majelis hakim.

(Tribunnews.com/Rifqah/Fitri Wulandari/Danang Triatmojo/Rahmat Fajar Nugraha)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini