"Urusan mau dibayar apa tidak, nanti di pengadilan. Harapan kami ketika nilai tersebut terlalu berat atau tidak masuk akal, ganti pakai kurungan," tambahnya.
Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Penganiayaan David Ozora, Kubu Mario Dandy Bawa Saksi Ahli Meringankan
Sebagai informasi, Mario Dandy didakwa penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
Akibat penganiayaan yang dilakukannya, David mengalami sejumlah luka, koma, hingga amnesia.
Lantas, pihak keluarga David mengajukan restitusi ke LPSK untuk menaksir jumlah nominalnya.
Alhasil, LPSK menyatakan bahwa biaya restitusi yang harus dibayarkan Mario kepada David sebesar Rp 120 miliar.
Padahal, pihak keluarga David mengajukan restitusi lebih rendah yaitu Rp 52 miliar.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja