News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Tolak Tanggung Restitusi David, Rafael Alun Sebut Mario Dandy Sudah Dewasa

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Mario Dandy Satriyo menjalani sidang lanjutan beragendakan pemeriksaan terhadap dua anak sebagai saksi dan tenaga ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa(20/6/2023). Dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua anak dan tenaga ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan penganiayaan terhadap David Ozora. Rafael Alun menolak untuk menanggung biaya restitusi terhadap David yang semestinya ditanggung oleh Mario. Ia menganggap anaknya sudah dewasa. Warta Kota/YULIANTO

"Urusan mau dibayar apa tidak, nanti di pengadilan. Harapan kami ketika nilai tersebut terlalu berat atau tidak masuk akal, ganti pakai kurungan," tambahnya.

Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Penganiayaan David Ozora, Kubu Mario Dandy Bawa Saksi Ahli Meringankan

Sebagai informasi, Mario Dandy didakwa penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

Akibat penganiayaan yang dilakukannya, David mengalami sejumlah luka, koma, hingga amnesia.

Lantas, pihak keluarga David mengajukan restitusi ke LPSK untuk menaksir jumlah nominalnya.

Alhasil, LPSK menyatakan bahwa biaya restitusi yang harus dibayarkan Mario kepada David sebesar Rp 120 miliar.

Padahal, pihak keluarga David mengajukan restitusi lebih rendah yaitu Rp 52 miliar.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini