Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora, Mario Dandy akan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Persidangan lanjutan bagi anak eks pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun itu akan dilaksanakan pada Selasa (25/7/2023).
Baca juga: Ahli Pidana Sebut Apa yang Dialami David Termasuk Penganiayaan Berat, Masuk Pasal 351 Ayat 2
Pada persidangan tersebut, Mario Dandy bersama tim penasihat hukumnya diberi kesempatan oleh Majelis Hakim untuk menghadirkan saksi a de charge atau yang meringankan baginya.
"Selasa, 25 Juli 2023. 10:00 WIB sampai dengan selesai. Ahli dan saksi a de charge dari terdakwa melalui penasihat hukumnya. Ruang Sidang Utama," dikutip dari laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Minggu (23/7/2023).
Sementara untuk temannya yang juga duduk di kursi terdakwa, yakni Shane Lukas, akan menjalani persidangan lanjutan dua hari setelahnya.
Baca juga: Restitusi Mario Dandy Cs ke David Ozora, Jonathan Latumahina: Kalau Gak Mau Bayar, Ganti Kurungan
Agenda persidangan bagi Shane Lukas pun sama dengan Mario Dandy, yakni pemeriksaan saksi a de charge.
"Kamis, 27 Juli 2023. 10:00:00 sampai dengan selesai. Ahli dan saksi a de charge dari terdakwa melalui penasehat hukumnya. Ruang Sidang Utama."
Khusus agenda pemeriksaan saksi a de charge, Majelis Hakim memang sudah menjadwalkan dipisah bagi kedua terdakwa.
Selama agenda tersebut, persidangan akan dilaksanakan secara bergantian, di mana Mario Dandy pada Hari Selasa, sementara Shane pada Hari Kamis.
"Jadi untuk Hari Selasa depan, giliran dari tim penasihat hukum Mario, ya saksi ataupun ahli. Dan minggu depannya lagi kita beri kesempatan. Demikian juga untuk terdakwa Shane, Hari Kamis depan," ujar Hakim Ketua, Alimin Ribut Sujono dalam persidangan Selasa (18/7/2023).
Baik dari tim penasihat hukum Mario Dandy maupun Shane Lukas enggan memberi tahu siapa saksi a de charge yang akan dihadirkan nanti.
Saat jaksa penuntut umum mempertanyakan, mereka enggan menjawabnya.
Penasihat hukum hanya meminta aga jaksa penuntut umum hadir di persidangan mendatang.