TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada pejabat Badan SAR Nasional (Basarnas) terkait kasus korupsi alat pendeteksi korban reruntuhan.
Sebelumnya, OTT dilakukan KPK di wilayah Jakarta Timur dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023), sekira pukul 14.00 WIB.
Dalam OTT tersebut, tim penyidik KPK menangkap pihak swasta serta penyelenggara negara.
"Tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang jasa di Basarnas berupa alat pendeteksian korban reruntuhan," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Rabu (26/7/2023) dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan dalam OTT KPK itu setidaknya terdapat 8 orang yang ditangkap.
Satu di antaranya disebut-sebut adalah anggota TNI Angkatan Udara (AU) Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Baca juga: Perwira TNI Pejabat Basarnas Ditangkap KPK, Kapuspen Tegaskan Komitmen Panglima
Namun hingga saat terkait identitas sosok yang ditangkap belum secara resmi diinformasikan oleh KPK.
"Informasi yang kami terima, sementara yang diamankan ada sekitar delapanan orang, salah satunya pejabat di Basarnas RI," ujar Ali, Selasa (25/7/2023).
Ali Fikri mengatakan, KPK telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai.
Meski demikian, Firli juga belum merinci berapa jumlah uang yang diamankan.
"Iya ada (amankan uang, red). Mengenai jumlah tentu masih akan dikonfirmasi lebih dahulu kepada pihak-pihak yang ditangkap," kata Ali Fikri, Selasa (25/7/2023).
Terpisah, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menuturkan, pejabat Basarnas dan pihak lainnya diamankan karena diduga melakukan penyerahan uang terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.
"Kami mengamankan beberapa orang dan sejumlah uang dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan, mohon bersabar," ujar Ghufron.
KPK akan Umumkan Lengkap usai Pemeriksaan 1x24 Jam
Nurul Ghufron mengatakan informasi lengkap soal terkait kasus dugaan korupsi KPK tersebut akan diumumkan hari ini.
Nurul mengatakan pemeriksaan dilakukan selama 1x24 jam.
“Informasi lengkapnya akan kami sampaikan besok setelah kami memeriksa selama 1x24 jam,” katanya.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Ilham Rian Pratama) (Kompas.com/Syakirun Ni'am)