- Perumusan dan penetapan norma, standar, prosedur, kriteria, serta persyaratan dan prosedur perizinan dan/atau rekomendasi penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan.
- Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan, pembinaan tenaga dan potensi, sarana dan prasarana dan sistem komunikasi.
- Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan standarisasi siaga, latihan, dan pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan.
- Perumusan dan penetapan kebutuhan siaga, latihan, dan pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan.
Hal tersebut, tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia no 83 Tahun 2016 Tentang Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Informasi Selengkapnya >>> Klik
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Yohanes Liestyo Poerwoto)