TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Viralnya produk Red Wine dengan merk Nabidz yang bersertifikat halal pada media sosial turut direspons Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Berikut fakta-faktanya:
1. Tak Pernah Terbitkan Sertifikat Halal bagi Wine
BPJPH meluruskan informasi tersebut.
Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk wine.
"Kami perlu tegaskan bahwa BPJPH tidak pernah menerbitkan sertifikat halal bagi produk wine," kata dia di Jakarta, Rabu (26/7/2023).
2. Nabidz Terdaftar sebagai Minuman Jus Buah
Ia menuturkan, berdasarkan data di sistem Sihalal, Nabidz terdaftar sebagai produk minuman jus buah bukanlah wine atau red-wine.
"Merk Nabidz yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH. Namun produk tersebut adalah produk minuman jus buah bukan wine," lanjut Aqil menjelaskan.
3. Blokir Sertifikat Halal Nabidz
Karena itu BPJPH memblokir sementara Sertifikat Halal bernomor ID131110003706120523 untuk produk Jus Buah Anggur Nabidz.
"Ini kami lakukan sampai dengan proses investigasi tim pengawasan selesai. Ini bagian tanggungjawab BPJPH dalam melaksanakan tugas jaminan produk halal," kata dia.
Selain itu, Aqil mengatakan bahwa saat ini BPJPH sudah menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk mendalami fakta di lapangan.
4. Nabidz Dapat Sertifikat Halal melalui Self Declare
Disampaikan Aqil, produk jus buah merk Nabidz telah diajukan sertifikasi halal pada 25 Mei 2023 melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh Pendamping PPH.
Baca juga: BPJPH Pastikan Tak Beri Sertifikat Halal untuk Produk Red Wine
Pengajuan tersebut telah diverifikasi dan divalidasi pada tanggal 25 Mei 2023, dengan produk yang diajukan berupa jus/sari buah anggur merk Nabidz.
Pendamping PPH juga telah memastikan bahan-bahan yang digunakan adalah bahan halal.
Proses produksi yang dilakukan pelaku usaha juga sederhana, dan pelaku usaha menyatakan tidak ada proses fermentasi di dalamnya. Adapun foto produk yang diunggah pada Sihalal juga berupa kemasan botol plastik.
"Berdasarkan hasil verval Pendamping PPH tersebut, maka tidak ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan. Selanjutnya Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk tersebut pada 12 Juni 2023," lanjut Aqil.