News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Pejabat Basarnas

Kronologi OTT Pejabat Basarnas, dari Laporan Masyarakat Berujung Penetapan Tersangka Henri Alfiandi

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Salma Fenty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyaksikan penyidik menunjukkan barang bukti berupa uang saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Basarnas di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023). Alex mengumumkan, ada lima orang tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan alat pencarian korban reruntuhan.

TRIBUNNEWS.COM - Kronologi operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pejabat Basarnas pada Selasa (25/7/2023), di Cilangkap dan Jatisampurna. 

Diketahui, setelah OTT KPK di dua lokasi tersebut, sejumlah pejabat di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) ditetapkan sebagai tersangka.

Satu di antaranya Kepala Basarnas (Kabasarnas RI) periode 2021-2023, Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi.

Henri dkk terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan alat deteksi korban reruntuhan.

"HA, Kabasarnas RI periode 2021-2023," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023), dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.

KPK menyebut, Marsdya Henri Alfiandi diduga turut menerima aliran suap sejumlah Rp88,3 miliar terkait sejumlah proyek.

Baca juga: Kepala Basarnas Henri Alfiandi Jadi Tersangka di Akhir Karir, 3 Tahun Diduga Terima Suap Rp 88,3 M

Adapun kronologi OTT KPK hingga berujung penetapan tersangka itu, berawal dari adanya laporan masyarakat.

"Diawali dengan diterimanya informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya penyerahan sejumlah uang pada penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengondisian pemenang tender proyek di Basarnas," jelas Alex.

Kemudian, lanjut Alex, tim KPK melakukan operasi tangkap tangan dan mengamankan 11 orang di wilayah Cilangkap, Jakarta Timur dan di wilayah Jatisampurna, Bekasi.

"Pada hari Selasa tanggal 25 Juli 2023 tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan uang dalam bentuk tunai dari MR (Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati) kepada ABC (Koordinator Staf Administrasi Kabasarnas) sebagai perwakilan HA (Kepala Basarnas Henri Alfiandi) di parkiran Bank di Mabes TNI Cilangkap," ucapnya.

Dikatakan Alex, Tim KPK kemudian mengamankan MR, TR, dan HW di jalan Mabes Hankam, Cilangkap dan ABC di salah satu restoran Soto di Jatisampurna, Bekasi.

Selain itu, KPK mengamankan barang bukti berupa goody bag berisi uang tunai hampir Rp1 miliar.

"Turut diamankan goody bag yang disimpan di bagasi mobil ABC yang berisi uang sejumlah Rp999,7 juta atau hampir Rp 1 miliar," ungkap Alex.

Lantas, para pihak yang diamankan beserta barang bukti dibawa ke Gedung KPK untuk dimintai keterangan.

Hingga berlanjut ke tahap penyelidikan sebagai langkah menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

"KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," terang Alex.

Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil mengenakan rompi tahanan saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Basarnas di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023).  (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Lebih lanjut, Alex mengumumkan, ada lima orang tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan alat pencarian korban reruntuhan.

Berikut daftar lima tersangka tersebut:

1. Mulsunadi (MD), selaku Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati.

2. Marily (MR), Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati,.

3. Roni Aidil (RA), Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama.

4. Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA), Kepala Basarnas.

5. Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC), selaku Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Garudea Prabawati, Ilham Rian Pratama, Kompas TV)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini