News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Kuasa Hukum Sebut Panji Gumilang Tak Tutup Peluang Damai dengan Anwar Abbas

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anwar Abbas di PN Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023) (kiri) dan Panji Gumilang di Gedung Sate Kota Bandung, Jumat (23/6/2023) (kanan) - Kubu Panji Gumilang akui terbuka dengan kemungkinan damai dengan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas. 

"Karena apa yang dilakukan telah menggoyang persoalan-persoalan yang sedang menjadi sorortan negara, tapi dialihkan ke lembaga lain yang sebetulnya tidak punya persoalan dengan dia (Panji Gumilang)," sambungnya. 

Meski demikian, Anwar Abbas menegaskan pintu maaf terbuka untuk Panji Gumilang terkait kasus ini. 

Waketum MUI, Anwar Abbas dan tim kuasa hukumnya saat berada di PN Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023). Hadinrya Anwar Abbas dalam rangka menghadiri sidang gugatan kepadanya sebesar Rp 1 triliun oleh Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang. (YouTube Kompas TV.)

Baca juga: Anwar Abbas Duga Panji Gumilang Punya Bekingan Kuat dari Dalam dan Luar Negeri, Ini Alasannya

Ikhsan Tanjung menegaskan, pihaknya bakal menghormati proses hukum yang saat ini tengah berlangsung. 

Sebagai informasi pada Rabu (26/7/2023), merupakan sidang perdana gugatan perdata Panji Gumilang terhadap Anwar Abbas di PN Jakarta Pusat.

Sidang perdana yang beragenda mediasi antara Panji Gumilang dan Anwar Abbas ditunda. 

Sebab, tak ada perwakilan dari tergugat MUI yang hadir dalam sidang tersebut. 

Meskipun Anwar Abbas adalah Wakil Ketua Umum MUI, tapi kehadirannya dianggap tak mewakili MUI.

Dikutip dari YouTube Kompas TV, Panji Gumilang juga tak hadir secara langsung dalam sidang perdana itu, namun ia diwakili oleh tim kuasa hukumnya. 

Sementara Anwar Abbas hadir secara langsung didampingi oleh kuasa hukumnya di sidang tersebut. 

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang (Tribunnews/Gilang Putranto)

Sebelumnya, gugatan pada Anwar Abbas itu dilayangkan Panji Gumilang pada Kamis (6/7/2023).

Gugatan itu terdaftar di nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Selain pada Anwar Abbas, Panji Gumilang juga melayangkan gugatan pada MUI sebagai institusi.

Anwar Abbas diduga melanggar hukum dengan melontarkan tuduhan tanpa dasar yang kuat soal ucapan komunis Panji Gumilang. 

Dalam gugatannya, Panji Gumilang menggugat MUI dan Anwar Abbas atas kerugian immaterial sebesar Rp 1 triliun. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini