TRIBUNNEWS.COM - Kubu pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, terbuka dengan kemungkinan damai dengan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas.
Kuasa hukum Panji Gumilang, M Ali Syaifudin menuturkan, apapun upaya terkait perdamaian antara pihaknya dengan Anwar Abbas ia sambut dengan baik.
"Kemungkinan besar kalau dilakukan suatu perdamaian ya kita lakukan, apa yang bisa diupayakan kita damai tidak masalah, tidak menutup kemungkinan," kata Ali, dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (27/7/2023).
Lebih lanjut, Ali menanggapi soal rencana gugatan balik yang bakal dilayangkan kubu Anwar Abbas.
Anwar Abbas berencana menggugat balik Panji Gumilang atas kerugian immateriil sebesar Rp 2 triliun jika gugatan yang dilayangkan padanya tak terbukti.
Menurut Ali, langkah Anwar Abbas itu sah-sah saja dalam proses hukum.
Baca juga: Tak Hadir, Panji Gumilang Minta Pemeriksaan Kasus Penistaan Agama Diundur 3 Agustus Pekan Depan
Meski demikian, Ali menegaskan, pihaknya bakal membuktikan bahwa gugatan pada Anwar Abbas itu bisa terbukti.
"Secara hukum acara pidana itu sah-sah saja karena itu diatur oleh Undang-undang," ujarnya.
"Kita juga akan bisa membuktikan, seperti apa kita akan proses, akan kita jawab," ujarnya.
Anwar Abbas Tawarkan Opsi Damai atau Gugat Balik
Kubu Anwar Abbas menawarkan dua opsi atas gugatan Panji Gumilang.
Pihaknya menawarkan solusi damai atau mengambil langkah tegas dengan menggugat balik pimpinan Ponpes Al Zaytun itu.
Anwar Abbas berencana menggugat balik Panji Gumilang atas kerugian immaterial sebesar Rp 2 triliun.
"Kami akan gugat balik dengan materiil Rp 0,5 rupiah, immaterial Rp 2 triliun," ujar kuasa hukum Anwar Abbas, Ikhsan Tanjung, Rabu (26/7/2023) dikutip dari Breaking News Kompas TV.