News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Masih Pemulihan, Panji Gumilang Belum Dipastikan Hadir Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Hari Ini

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang saat memenuhi panggilan untuk jalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023). Panji Gumilang kembali dipanggil penyidik setelah perkara penistaan agama masuk tahap penydikan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang belum dipastikan mendatangi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Kamis (27/3/2023).

Bareskrim Polri diketahui mengagendakan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang dalam dugaan kasus penistaan agama pukul 10.00 WIB ini.

"Kalau sementara yang pasti (datang) kuasa hukum. (Panji Gumilang) belum pasti," kata Kuasa Hukum Panji Gumilang Hendra Effendi saat dihubungi, Kamis (27/7/2023).

Hendra mengatakan hal itu karena kliennya sudah mengirimkan surat kepada pihak kepolisian terkait masalah kesehatannya.

Panji Gumilang, disebut Hendra sedang menjalani proses pemulihan pasca-sakit yang dideritanya yakni tangan kiri yang patah.

Baca juga: Hari Ini Panji Gumilang Kembali Dipanggil Polisi di Kasus Penistaan Agama, Diperiksa sebagai Saksi

Namun, Hendra tak menjelaskan lebih detil terkait penyebab tangan Panji Gumilang bisa patah.

"Sedang ini apa, abis sakit, pemulihan. Itu tangannya yang patah, tangan kiri itu," katanya.

Satatus kasus penistaan agama Panji Gumilang saat ini sudah masuk tahap penyidikan.

Namun, polisi hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Baca juga: Dua Petinggi Perusahaan Tak Hadir soal Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang, Dipanggil Lagi Lusa

Belum adanya tersangka dalam kasus ini, dikarenakan Polri membutuhkan kecermatan dalam menyidik kasus tersebut.

Ditingkatkannya status kasus penistaan agama Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara, Senin (3/7/2023) malam.

Gelar perkara saat itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang.

Berdasarkan hasil gelar perkara, selain penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini