News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Panji Gumilang akan Diperiksa Kasus Dugaan Penistaan Agama Hari Ini, Polisi Sudah Periksa 30 Saksi

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri ke Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama, Senin (3/7/2023).

Panji Gumilang Belum Tersangka

Hingga saat ini, Panji Gumilang belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Dalam perkara ini, Panji Gumilang masih berstatus sebagai saksi.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyebut pemerintah tidak boleh buru-buru dalam melakukan proses hukum terkait kontroversi di Ponpes Al Zaytun.

"Itu semua proses. Perlu proses karena ini menyangkut hukum, kita tidak boleh buru-buru," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/7/2023).

Adapun , penerbitan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang memuat inisial Panji Gumilang cukup memberi jawaban bahwa proses hukum terus berjalan.

"Bahwa kapan nanti tindakan hukum yang lebih konkret misalnya pemanggilan, penahanan, pengajuan, dan sebagainya, itu memang harus lebih hati-hati," tegas Mahfud.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Abdi Ryanda Shakti/Nuryanti)(WartaKotaLive/Ramadhan L Q)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini