TRIBUNNEWS.COM - Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, dijadwalkan akan diperiksa dalam dugaan penistaan agama hari ini, (Kamis (27/7/2023).
Diketahui, Panji masih diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sudah dinaikan statusnya ke penyidikan.
Pasalnya telah ditemukan unsur pidana yang dilakukan Panji Gumilang.
Hal itu disampaikan Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat konferensi pers, Rabu (26/7/2023)
"Terhadap saudara PG telah dilayangkan surat panggilan untuk hadir sebagai saksi pada hari Kamis 27 Juli 2023 pukul 10.00 WIB," kata Ramadhan.
Ramadhan mengatakan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa puluhan saksi dan ahli terkait kasus ini.
Pihaknya juga sudah mengantongi hasil uji laboratorium forensik terkait bukti kasus tersebut.
"Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi, 20 saksi ahli dan telah menerima hasil dari Puslabfor," jelas Ramadhan.
Baca juga: Dua Petinggi Perusahaan Tak Hadir soal Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang, Dipanggil Lagi Lusa
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan pihaknya telah menerima fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) bukti dugaan penistaan agama Panji Gumilang.
Saat ini, dokumen tersebut tengah ditelaah oleh Polri.
"Proses penyidikan tentu saja memerlukan formil-formil yang ada."
"Salah satu contohnya, fatwa MUI baru kami dapatkan hari Selasa kemarin (18 Juli 2023). Itu juga kan bahan pemeriksaan," ujar Djuhandani, Kamis (20/7/2023) dikutip dari wartakotalive.com.
Ia mengatakan, dokumen itu bakal digunakan untuk proses-proses penyidikan lanjutan.
"Saat ini sedang berjalan semua. Berikan waktu kami bekerja dulu, kemudian ada perkembangan pasti kami sampaikan," ungkap Djuhandani.
Baca juga: Fakta-fakta Mantan Kepala BIN Diisukan Bekingi Panji Gumilang dan Al Zaytun
Panji Gumilang Belum Tersangka
Hingga saat ini, Panji Gumilang belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Dalam perkara ini, Panji Gumilang masih berstatus sebagai saksi.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyebut pemerintah tidak boleh buru-buru dalam melakukan proses hukum terkait kontroversi di Ponpes Al Zaytun.
"Itu semua proses. Perlu proses karena ini menyangkut hukum, kita tidak boleh buru-buru," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/7/2023).
Adapun , penerbitan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang memuat inisial Panji Gumilang cukup memberi jawaban bahwa proses hukum terus berjalan.
"Bahwa kapan nanti tindakan hukum yang lebih konkret misalnya pemanggilan, penahanan, pengajuan, dan sebagainya, itu memang harus lebih hati-hati," tegas Mahfud.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Abdi Ryanda Shakti/Nuryanti)(WartaKotaLive/Ramadhan L Q)