News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Panji Gumilang Dijadwalkan Diperiksa Bareskrim Hari Ini, Bakal Jadi Tersangka Penistaan Agama?

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang dijadwalkan kembali diperiksa Bareskrim Polri, Kamis (27/7/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus penistaan agama, Kamis (27/7/2023) hari ini.

Panji Gumilang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Rencananya Panji Gumilang akan menjalani pemeriksaan dalam kasus penistaan agama pukul 10.00 WIB.

bareskrim Polri pun sudah melayangkan surat panggilan untuk pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut.

"Terhadap saudara PG telah dilayangkan surat panggilan untuk hadir sebagai saksi pada hari Kamis 27 Juli 2023 pukul 10.00 WIB," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (26/7/2023).

Baca juga: Hari Ini Panji Gumilang Kembali Dipanggil Polisi di Kasus Penistaan Agama, Diperiksa sebagai Saksi

Dalam kasus ini, polisi sudah mememeriksa puluhan saksi termasuk ahli dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Tak hanya itu, polisi pun sudah mengantongi hasil uji laboratorium forensik untuk bukti dalam kasus tersebut.

"Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi, 20 saksi ahli dan telah menerima hasil dari Puslabfor," katanya.

Baca juga: Bareskrim Polri Periksa 2 Saksi soal Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Akta Tanah Panji Gumilang

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri sudah meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Namun, polisi hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Belum adanya tersangka dalam kasus ini, dikarenaka Polri membutuhkan kecermatan dalam menyidik kasus tersebut.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengat0akan pihaknya masih masih melengkapi alat bukti yang ada sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Tentunya tahapan penyidikan kan sekarang sedang berjalan. Untuk proses penyidikan tentunya membutuhkan kelengkapan alat bukti sesuai yang diatur oleh KUHAP karena ada beberapa pasal yang masuk yang tentunya kita harus didalami satu per satu," kata Sigit, Jumat (21/7/2023).

Sigit menyebut setiap kasus yang ditangani tidak bisa dilihat dari cepat atau lambatnya penanganan kasus tersebut.

Namun, kecermatan penyidik diperlukan untuk nantinya membuat terang sebuah kasus yang sedang ditangani.

"Saya kira ini bukan bicara lama atau lambat, tetapi melengkapi alat bukti untuk kepentingan pemberkasan sehingga kasusnya bisa dinyatakan lengkap. Itukan butuh kecermatan, bukan masalah kecepatan, tapi yang jelas semuanya berjalan," ujarnya.

Ditingkatkannya status kasus penistaan agama Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara, Senin (3/7/2023) malam.

Gelar perkara saat itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang.

Berdasarkan hasil gelar perkara, selain penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.

Kasus Panji Gumilang tersut diusut setelah polisi menerima dua laporan.

Laporan pertama dibuat Forum Advokat Pembela Pancasila tersebut teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.

Laporan kedua datang dari Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan.

"Selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Mulai besok kami sudah melakukan upaya penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin (3/7/2023).

Setelah itu, kata Djuhandhani, pihaknya akan melengkapi bukti-bukti yang ada untuk memenuhi unsur pidana dalam kasus tersebut.

Saat diperiksa, Panji Gumilang dicecar penyidik dengan 26 pertanyaan.

"Pokok pertanyaan terkait sejarah Al Zaytun, yayasan tersebut. Termasuk organisasi. Yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui bahwa yang ada di video memang benar yang dilakukan yang bersangkutan. Kemudian mengoreksi hasil pemeriksaan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini