Budi juga dijatuhkan hukuman denda Rp 1 miliar subsidair 4 bulan penjara.
Majelis Hakim juga memutuskan, Budi Tjahjono harus membayar uang pengganti Rp 50,4 miliar
Uang pengganti tersebut harus dibayar paling lambat 1 bulan setelah perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Hukuman itu diputuskan Majelis Hakim karena menganggap Budi Tjahjanto bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 Ayat 1 KUHP dan pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca tanpa iklan