TRIBUNNEWS.COM - TNI mengaku keberatan atas penetapan tersangka terhadap Kabasarnas, Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap proyek di Basarnas.
Danpuspom TNI, Marsda TNI Agung Handoko mengatakan keberatan tersebut lantaran pihaknya memiliki ketentuan sendiri dalam penetapan tersangka terhadap personel TNI.
"Dari tim kami terus terang keberatan itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya yang militer, karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri," katanya dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jumat (28/7/2023) dikutip dari YouTube Puspen TNI.
Agung mengatakan pihaknya baru mengetahui adanya informasi operasi tangkap tangan (OTT) bukan dari KPK, tetapi dari pemberitaan di media.
Setelahnya, Agung pun mengirimkan tim ke KPK untuk melakukan koordinasi.
Pada saat sampai di KPK, Agung mengatakan Letkol Afri sudah berada di gedung lembaga anti rasuah.
Baca juga: KPK Sudah Koordinasi dengan Puspom TNI Soal Penetapan Tersangka Kepala Basarnas
Setelah itu, koordinasi pun dilakukan dengan KPK agar proses hukum Marsdya Henri maupun Letkol Afri ditangani oleh Puspom TNI.
"Kita dari tim Puspom TNI, kita rapat gelar perkara yang pada saat gelar perkara tersebut akan diputuskan bahwa seluruhnya yang terkait pada saat OTT tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sudah cukup."
"Namun, pada saat press conference, statemen itu keluar bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka," jelas Agung.
Lebih lanjut, Agung mengatakan pihaknya akan mengikuti arahan Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono agar setiap prajurit patuh pada aturan yang berlaku.
Dia menambahkan setiap personel TNI terbukti melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi.
"Pada intinya, kami seperti apa yang disampaikan Panglima, sebagai TNI harus mengikuti ketentuan hukum dan taat pada hukum, itu tak bisa ditawar."
"Dan bisa kita lihat, siapapun personel TNI yang bermasalah selalu ada punishment," ujarnya.
KPK Sudah Tetapkan 5 Tersangka
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2023.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan seluruh tersangka sudah ditahan untuk menjalani penyelidikan.
"Atas dasar kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023," kata Marwata dalam konferensi pers, Rabu (26/7/2023) dikutip dari YouTube KPK RI.
Sementara kelima tersangka yang sudah ditetapkan yaitu Kabasarnas, Marsdya Henri Alfiandi; Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS); Mulsunadi Gunawan (MG), Dirut PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya; Dirut PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil; dan Korsmin Kabasarnas, Letkol Afri Budi Cahyanto.
Untuk terduga penyuap yaitu Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Bahas Penanganan Kasus Kepala Basarnas, KPK akan Temui Panglima TNI Pekan Depan
Sementara Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto akan ditangani oleh Puspom TNI dengan pengusutannya ditangani oleh tim gabungan bersama dengan penyidik KPK.
Selain itu, Marwata mengatakan penahanan terhadap Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto akan dilakukan oleh Puspom TNI.
"Terhadap dua orang tersangka HA dan ABC, yang diduga sebagai penerima suap, penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut yang akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang," kata Marwata.
"Nanti yang akan melakukan penahanan Puspom TNI," sambungnya.
Kini, tersangka Marilya ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih dan Roni Aidil telah ditahan di Rutan KPK pada Kaveling C1 gedung ACLC.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait KPK Tangkap Pejabat Basarnas