News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Pejabat Basarnas

TNI Harap Perkara Kasus Korupsi Kabasarnas Diserahkan Sepenuhnya ke Jampidmil, Ini Pertimbangannya

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Basarnas, Marsdya TNI Henri Alfiandi menjadi tersangka KPK dalam kasus dugaan suap. Jaksa Agung Muda Pidana Militer, Mayjen TNI Wahyoedho Indrajit mengatakan tindak pidana kasus dugaan korupsi Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi, dan Koorsminnya Letkol Adm Afri Budi Cahyanto seyogyanya ditangani oleh Jampidmil.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Militer, Mayjen TNI Wahyoedho Indrajit mengatakan tindak pidana kasus dugaan korupsi Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi, dan Koorsminnya Letkol Adm Afri Budi Cahyanto seyogyanya ditangani oleh Jampidmil.

"Karena ini tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh orang sipil dan militer, seyogyanya bisa ditangani oleh Jampidmil. Ini kenapa, supaya lebih memudahkan," kata Indrajit dalam konferensi pers, Jumat (28/7/2023).

Baca juga: KPK Sudah Koordinasi dengan Puspom TNI Soal Penetapan Tersangka Kepala Basarnas

Pasalnya kata dia, jika pemeriksaan dilakukan secara gabungan, maka diperkirakan akan ada kesulitan-kesulitan yang dihadapi.

Misalnya saja soal hambatan terkait barang bukti yang bisa berimbas pada kesulitan melakukan penyidikan, serta munculnya disparitas perihal hukuman kepada yang bersangkutan.

"Seyogyanya, saran kami, bisa ditangani oleh Jampidmil, supaya nanti dalam proses nanti tidak ada kesulitan. Tentu bisa kita prediksi akan ada disparitas nanti dalam hal hukuman, karena proses-proses ini berbeda," kata dia.

Baca juga: Bahas Penanganan Kasus Kepala Basarnas, KPK akan Temui Panglima TNI Pekan Depan

Lebih lanjut, Indrajit juga menyampaikan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh orang sipil dan militer sudah diatur dalam Pasal 89 UU Nomor 81, lalu UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

"Jadi landasan dasar hukum dari Jampidmil itu adalah koneksitas. Dikatakan koneksitas karena ada koneksi, ada perbarengan tindak pidana yang dilakukan oleh orang sipil dan militer," ungkap Indrajit.

Sebagai informasi KPK menetapkan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi bersama empat tersangka lain yakni Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto; Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil sebagai tersangka.

Dalam konstruksi perkara disebutkan, sejak tahun 2021 Basarnas melaksanakan beberapa tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui layanan LPSE Basarnas dan dapat diakses oleh umum.

Di tahun 2023, Basarnas kembali membuka tender proyek pekerjaan.

Di antaranya pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar; pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar; dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.

Supaya dapat dimenangkan dalam tiga proyek tersebut, Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil melakukan pendekatan secara personal dengan menemui langsung Henri Alfiandi dan orang kepercayaannya bernama Afri Budi.

Pada pertemuan ini diduga telah terjadi kesepakatan pemberian sejumlah uang berupa fee 10 persen dari nilai kontrak kepada Kabasarnas. Angka 10 persen pun diduga atas permintaan Henri.

"Dalam pertemuan ini, diduga terjadi 'deal' pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).

Baca juga: Kepala Basarnas Henri Alfiandi: Saya Masih Militer Aktif, Mekanisme Hukum Harus Ikuti Aturan

"Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh HA," sambungnya.

Alex menjelaskan hasil pertemuan dan kesepakatan yang dicapai yaitu Henri siap mengondisikan dan menunjuk perusahaan Mulsunadi dan Marilya sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2023.

Sementara perusahaan Roni Aidil menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan public safety diving equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024).

Mengenai desain dan pola pengondisian pemenang tender di internal Basarnas sebagaimana perintah Henri di antaranya:

a. Mulsunadi, Marilya dan Roni Aidil melakukan kontak langsung dengan PPK satker terkait.

b. Nilai penawaran yang dimasukkan hampir semuanya mendekati nilai HPS.

Alex mengungkap bahwa kaitan teknis penyerahan uang dimaksud diistilahkan sebagai "dana komando/dako" untuk Henri melalui Afri Budi sebagai berikut:

a. Atas persetujuan Mulsunadi selaku Komisaris Utama PT MGCS kemudian memerintahkan Marilya untuk menyiapkan dan menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp999,7 juta secara tunai di parkiran salah satu Bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap.

b. Sedangkan Roni Aidil menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank.

Atas penyerahan sejumlah uang tersebut, kata Alex, perusahaan Mulsunadi, Marilya dan Roni Aidil dinyatakan sebagai pemenang tender.

Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Kepala Basarnas Henri Alfiandi Temui Puspom TNI

"Dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek," kata Alex.

"Dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim gabungan penyidik KPK bersama dengan tim penyidik Puspom Mabes TNI," tambahnya.

Marilya, Roni Aidil dan Mulsunadi sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, KPK menyerahkan proses hukum Henri Alfiandi dan Afri Budi selaku prajurit TNI kepada Puspom Mabes TNI. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 42 UU KPK jo Pasal 89 KUHAP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini