News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Pejabat Basarnas

Tunggu Laporan Resmi KPK, TNI Belum Bisa Mulai Proses Penyidikan Kabasarnas dan Koorsminnya

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik menunjukkan barang bukti berupa uang saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Basarnas di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023). KPK menetapkan 5 orang tersangka yakni Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm Afri Budi Cahyanto, Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil terkait kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023 dan mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 999,7 juta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komandan Pusat Polisi Militer TNI Marsda Agung Handoko mengatakan pihaknya belum bisa memulai proses penyidikan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koorsminnya Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Sebagaimana diketahui, keduanya ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dalam sejumlah proyek di Basarnas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Agung mengatakan pihaknya belum bisa memulai proses penyidikan karena belum ada laporan resmi dari pihak KPK terkait penetapan tersangka tersebut.

Untuk itu, kata dia, Puspom TNI belum bisa menetapkan kedua Perwira TNI AU tersebut sebagai tersangka.

"Jadi kita Puspom TNI belum bisa memulai proses penyidikan karena belum ada laporan polisi. Belum bisa menetapkan dua orang ini menjadi tersangka," kata Agung ketika dihubungi wartawan pada Kamis (27/7/2023) malam.

Agung menyesalkan langkah KPK yang dinilainya minim koordinasi sejak dari operasi tangkap tangan hingga penetapan tersangka

Tidak hanya itu, kata Agung, pihaknya juga belum bisa melakukan penahanan terhadap keduanya.

Hal tersebut, kata dia, karena laporan resmi dari KPK yang seharusnya dijadikan dasar untuk proses hukum anggota TNI belum diterimanya.

"Statusnya yang bersangkutan belum tahanan bagi kami, dua-duanya. Kami belum bisa mulai," kata dia.

Agung menjelaskan pihak Puspom TNI ikut dalam gelar perkara kasus tersebut di KPK.

Namun demikian, kata dia, saat gelar perkara itu hanya ada peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Dalam gelar perkara, kata dia, tidak dijelaskan bahwa KPK juga akan menetapkan dua anggota TNI aktif sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Padahal menurutnya, kewenangan penetapan tersangka terhadap prajurit aktif ada pada penyidik militer.

KPK, kata dia, juga telah mengirimkan dokumen pelimpahan kepada pihaknya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini