TRIBUNNEWS.COM - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, menyayangkan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mundur dari jabatannya.
Menurutnya, Asep harus memikirkan kembali terkait pengunduran dirinya itu.
Terlebih karena kasus dugaan suap Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi tengah bergulir.
"Kita perlu kaji kembali ya, kita sangat menyayangkan.'
"Menurut saya, Pak Asep jangan mengundurkan diri di saat-saat seperti ini (terlebih saat ada) pegawai KPK yang kemarin disalahkan ya oleh pimpinan KPK dalam konferensi pers bahwa ada kekhilafan pegawai KPK bekerja secara tidak benar tentang pegawai KPK dalam penyelidik perkara (suap di Basarnas)," kata Yudi dikutip dari Kompas Tv.
Justru, di saat terjadinya krisis kepercayaan kepada pimpinan KPK, maka sebagai yang dituakan, peran Asep sangat dibutuhkan
Baca juga: Usut Perkara Kepala Basarnas Berujung Mundurnya Dirdik KPK, Ini Kata Mantan Penyidik
"Karena saat ini saya melihat kondisi internal KPK tentu sedang tidak baik-baik saja, oleh karena itulah saya berharap bahwa kang Asep tentu harus memikirkan kembali ya terkait dengan pengunduran dirinya," lanjut Yudi.
Diketahui, Asep mundur usai KPK dinilai terburu-buru melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat Basarnas RI.
Termasuk juga terburu-buru dalam menetapkan Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dalam perkara dugaan suap.
Menurut Yudi, KPK seharusnya memperkuat tubuh dan anggotanya dalam menuntaskan kasus dugaan suap ini.
Bukan justru malah berpolemik dengan pihak internnya sendiri.
Pasalnya, fokus masalah yang sebenarnya adalah tentang perkara dugaan suap yang dilakukan oleh Henri Alfiandi dan beberapa anggota lainnya.
Baca juga: Polemik OTT Pejabat Basarnas Buat KPK Bergejolak, Pemicunya Johanis Tanak Sebut Penyelidik Khilaf
"Selesaikanlah permasalahan ini, jangan melebar sampai ke mana-mana ya, karena maslaah utama adalah kasusnya itu yang harus dituntaskan," ungkap Yudi.
Selain itu, lanjut Yudi, ini menjadi pelajaran penting bagi KPK bahwa memberantas korupsi.