News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Beda Pendapat Pejabat Bea Cukai Hambat Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka Korupsi Komoditas Emas

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengungkapkan tindak tanduk tim penyidik pihaknya terbatas dalam menangani perkara dugaan korupsi komoditas emas.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa tindak tanduk tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terbatas dalam menangani perkara dugaan korupsi komoditas emas.

Batasan itu lantaran adanya Satgas TPPU yang di dalamnya juga terdapat pihak Bea Cukai Kementerian Keuangan.

"Kan di bawah Satgas dia ini. Sekarang kan itu masalahnya. Jadi kita sekarang bekerja, Bea Cukai bekerja," ujar Jampidsus, Febrie Adriansyah, Senin (31/7/2023).

Terkait perkara dugaan korupsi komoditi emas ini, Kejaksaan Agung menemukan adanya perubahan kode harmonized system (HS).

Namun, terdapat beda pendapat di antara pejabat Bea Cukai mengenai perubahan kode HS dengan ketentuan-ketentuan yang ada.

Sebagian di antaranya berpandangan bahwa perbuatan tersebut tak menyalahi kualifikasi ketentuan Bea Cukai jika dilihat dari jenis barangnya.

Baca juga: Direksi Diperiksa Kejagung Perihal Dugaan Korupsi Kegiatan Usaha Komoditas Emas, Ini Tanggapan Antam

Sementara, sebagian pejabat Bea Cukai lainnya berpandangan bahwa perbuatan itu menyalahi ketentuan.

"Yang jadi masalah ini ada perubahan HS. Dari kantor pusat Bea Cukai bilang kena, ada yang bilang enggak kena. Nih sama-sama pejabat eselon atas kan," kata Febrie.

Selain pihak Bea Cukai, Kejaksaan juga meminta pandangan dari para ahli.

Dalam perkara ini, para ahli cenderung berpandangan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam pengubahan kode HS dapat dijadikan tersangka.

Baca juga: Bos Antam Buka Suara Soal Dugaan Korupsi Kegiatan Usaha Komoditas Emas

"Kalau Kejaksaan memilih dengan orang yang harus kena (jadi tersangka), kita tanya ahli, ya kena," ujar Febrie.

Terkait perkara ini sendiri, hingga kini Kejaksaan Agung memang belum menetapkan tersangka.

Padahal status perkara ini telah naik ke penyidikan sejak 10 Mei 2023 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini