News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Pejabat Basarnas

Brigjen Asep Guntur Minta Mundur Dari KPK, Keputusan Kini di Tangan Firli Bahuri Cs

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu meminta mundur dari jabatan Direktur Penyidikan dan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan bahwa Brigjen Asep Guntur Rahayu meminta mundur dari jabatan Direktur Penyidikan dan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi.

Surat pengunduran diri Asep Guntur disebut akan diajukan kepada pimpinan.

"Betul, informasi yang kami terima bahwa yang bersangkutan akan mengajukan surat dimaksud kepada pimpinan," kata Ali dalam keterangannya, Senin (31/7/2023).

Kata Ali, nantinya setelah menerima surat yang dilayangkan Brigjen Asep, pimpinan bakal menentukan dalam hal ini Firli Bahuri dan para pimpinan KPK lainnya.

Apakah Brigjen Asep tetap bertugas di KPK atau tidak.

"Namun demikian, hal tersebut tentunya menjadi keputusan pimpinan. Apakah permohonan tersebut diterima atau ditolak," kata Ali.

Baca juga: Dirdik KPK Asep Guntur Rahayu Resmi Mundur atau Tetap Bertahan di KPK? 

Diketahui, pengunduran diri Asep Guntur ini berkaitan dengan polemik operasi tangkap tangan (OTT) perkara suap di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

Di mana ujung dari OTT itu KPK menetapkan dua anggota TNI aktif sebagai tersangka, yakni Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Pihak TNI lantas keberatan atas penetapan tersangka terhadap dua anggota militer aktif. Mereka menyebut penetapan tersangka terhadap dua anggota TNI aktif hanya bisa dilakukan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Baca juga: Harta Kekayaan Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan KPK yang Undur Diri, Capai Rp 2,8 M

KPK lantas merespons dengan permintaan maaf.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan tim penindakan telah khilah karena menetapkan Kabasarnas Henri sebagai tersangka.

Hal itu lah yang disinyalir jadi alasan Asep Guntur Rahayu mengundurkan diri.

Kendati begitu, Ali mengatakan, pimpinan KPK sebenarnya mendukung penuh langkah tim penindakan dalam perkara suap di Basarnas ini.

"Begitupun penting juga kami sampaikan bahwa pimpinan mendukung penuh langkah dan upaya yang telah dilakukan tim penyelidik dan penyidik dalam rangkaian proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi di Basarnas ini," kata Ali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini