TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu Jawa Barat Panji Gumilang, Hendra Effendi, mengungkapkan alasan kliennya mencabut gugatan perdata senilai Rp5 triliun terhadap Menko Polhukam Mahfud MD.
Hendra mengatakan kliennya mencabut gugatan tersebut karena pernyataan-pernyataan Mahfud terkait Pondok Pesantren Al Zaytun.
Hal tersebut disampaikan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (31/7/2023).
"Klien kami ini menilai perkembangan demi perkembangan hari demi hari, melihat dari sikap tergugat prof Mahfud ini memberikan statement-statement yang baik, yang menyampaikan bahwa Ponpes Al Zaytyn ini Ponpes yang bagus, yang baik, anak-anaknya sehat-sehat, semuanya pintar-pintar, lain-lain tentunya ini direspons sangat antusias oleh klien kami," kata Hendra.
Hendra menjelaskan gugatan tersebut awalnya dilayangkan karena statement-statment Mahfud yang dduga tanpa dasar hukum.
Ia mencontohkan hal tersebut di antaranya Ponpes Al Zaytun terkait dengan NII.
Padahal, kata dia, menurut analisa, fakta, dan bukti hukum dari pihaknya tidak ada satu pun dokumen yang nenyatakan Ponpes Al Zaytun terkait dengan NII.
"Namun demikia tadi sudah kami sampaikan bahwa persoalan ini sudah selesai," kata dia.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan gugatan perdata yang dilayangkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu Jawa Barat Panji Gumilang senilai Rp5 triliun terhadap Mahfud MD resmi dicabut.
Ketetapan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (31/7/2023).
"Menetapkan, satu, menyatakan bahwa gugatan tersebut telah dicabut. Dua, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkaea yang ditentukan dala amar putusan di bawah ini," kata dia.
Salah satu hal yang menjadi pertimbangan dalam ketetapan tersebut, kata dia, adalah surat permohonan pencabutan gugatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Pengadilan Tetapkan Gugatan Rp 5 Triliun Panji Gumilang Terhadap Mahfud MD Telah Dicabut
"Menimbang, bahwa kuasa penggugat telah menyerahkan surat tertanggal 18 Juli 2023, Hal Permohonan Pencabutan Gugatan yang ditujukan kepada Ketua Majelis Hakim Perkara nomor 445/pdt.G/2023/PN.JKT PST yang diterima pada register surat masuk pada tanggal 20 Juli 2023 dengan nomor register 8986 dan telah diserahkan kepada Majelis Hakim pada tanggal 21 Juli 2023 yang pada pokoknya hendak menyampaikan permohonan pencabutan gugatan dalam perkara perdata 445/pdt.G/2023/PN.JKT PST atas permintaan klien," kata dia.
Sidang dihadiri empat orang kuasa hukum Panji Gumilang serta Deputi 3 Kemenko Polhukam RI Sugeng Purnomo dan tim.