Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Puspom TNI telah menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap sejumlah proyek pengadaan barang di Basarnas.
Hal itu disampaikan Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko dalam konferensi pers bersama KPK, Senin (31/7/2023).
"Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personil TNI aktif atas nama HA dan ABC sebagai tersangka," ujar Marsda Agung.
Penetapan status itu dilakukan setelah keduanya menjalani proses pemeriksaan intensif termasuk mendengar keterangan saksi dari pihak swasta
Kedua tersangka kini langsung dilakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer milik pusat Polisi Militer Angkatan Udara di Halim.
"Terhadap keduanya malam ini juga kita lakukan penanganan dan akan kita tempatkan di Instalasi Tahanan Militer milik pusat Polisi Militer Angkatan Udara di Halim," urai dia.
Diketahui keduanya tertangkap dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7).
Selain keduanya ada 10 orang lain yang juga terjerumus dalam kasus tersebut.
Baca juga: Komandan Puspom TNI: Koorsmin Kepala Basarnas Hubungi Pihak Swasta Terkait Dana Komando
Sebelumnya, pihak TNI menyatakan keberatan atas penetapan tersangka pada keduanya, lantaran masih berstatus militer aktif.