News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Siapa Saja yang Dipilih di Pemilu 2024? Ini Daftarnya

Penulis: Sri Juliati
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pemilu 2024: Inilah sosok yang akan dipilih masyarakat di Pemilu 2024. Presiden-Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

TRIBUNNEWS.COM - Pemilu 2024 akan digelar secara serentak di seluruh wilayah Indonesia pada Rabu, 14 Februari 2024.

Pada Pemilu 2024, masyarakat yang telah memiliki hak pilih akan mencoblos sejumlah orang yang akan duduk di lembaga pemerintah.

Lalu, siapa saja yang dipilih dalam Pemilu 2024?

Untuk diketahui, Pemilu 2024 dihelat secara bersamaan antara Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dan Pemilihan Presiden (Pilpres 2024).

Baca juga: Media Sosial Sangat Mempengaruhi Persepsi Pemilih Jelang Pemilu 2024

Oleh karenanya, dalam Pemilu 2024, masyarakat akan memilih:

- Presiden dan wakil presiden

- Anggota DPR RI

- Anggota DPD RI

- Anggota DPRD tingkat provinsi

- Anggota DPRD tingkat kabupaten/kota

Hal ini tentu berbeda pada Pemilu 2019, di mana saat itu, Pileg 2019 dan Pilpres 2019 digelar dalam waktu yang berbeda.

Saat itu, masyarakat memiliki anggota dewan terlebih dahulu, baru kemudian mencoblos presiden dan wakil presiden.

Baca juga: Pentingnya Isu Mengenai Polusi Udara Jadi Pembahasan Utama di Pemilu 2024

Surat Suara yang Diterima

Ilustrasi Pemilu, surat suara dan kotak suara. (Kompas/Mahdi Muhammad)

Sejalan dengan siapa yang akan dipilih di Pilpres 2024, maka masyarakat akan menerima 5 surat suara saat di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Kelima surat suara pada Pemilu 2024 memiliki warna dasar putih dan warna penanda yang berbeda.

Perbedaan warna menandakan sosok yang akan dicoblos pada Pemilu 2024.

Artinya, beda warna surat suara, beda pula yang dicoblos oleh pemilih.

Inilah lima surat suara Pemilu 2024 yang akan diterima:

- Surat suara dengan warna penanda abu-abu untuk mencoblos presiden dan wakil presiden.

- Surat suara dengan warna penanda merah untuk mencoblos anggota DPD.

- Surat suara dengan warna penanda kuning untuk mencoblos anggota DPR.

- Surat suara dengan warna penanda biru untuk mencoblos anggota DPRD provinsi.

- Surat suara dengan warna penanda hijau untuk mencoblos anggota DPRD kabupaten/kota.

Warna penanda surat suara pada Pemilu 2024 sama seperti Pemilu 2019.

Warna-warna ini digunakan untuk memudahkan dalam membagi surat suara berdasarkan jenis surat suara.

Surat suara juga diberi pengaman dengan tanda khusus berupa tulisan yang sangat kecil atau mikroteks.

Tujuannya untuk menjamin keaslian dan keamanan surat suara sehingga tidak mudah dipalsukan.

Baca juga: Tata Cara Mencoblos Surat Suara pada Pemilu 2024 agar Sah

Tata Cara Mencoblos di Pemilu 2024

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari memastikan, metode pemberian suara pada Pemilu 2024 masih menggunakan sistem mencoblos surat suara.

Metode mencoblos ini juga sama seperti Pemilu 2019.

"Coblos, masih," ujar Hasyim, Jumat (28/7/2023) dikutip dari Kompas.com.

Adapun tata cara mencoblos pada Pemilu 2024 sudah diatur dalam UU nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

Berdasarkan pasal 353 UU nomor 7/2017, inilah tata cara mencoblos pada surat suara:

- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

- Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.

Agar suara yang diberikan sah, ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat mencoblos.

Hal ini diatur pula dalam pasa 386 UU nomor 7/2017, yang isinya:

1. Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan sah apabila:

a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS

b. tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan/atau tanda gambar gabungan partai politik dalam surat suara.

2. Suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dinyatakan sah apabila:

a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS

b. tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berada pada kolom yang disediakan.

3. Suara untuk Pemilu anggota DPD dinyatakan sah apabila:

a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS

b. tanda coblos terdapat pada satu calon perseorangan.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini