Apabila para saksi kembali tidak hadir, maka pihak kepolisian akan tetap melakukan gelar perkara dalam kasus TPPU.
Gelar perkara ini dilakukan untuk menentukan apakah kasus tersebut layak dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Selama proses penyidikan ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun telah membekukan 256 rekening pimpinan Panji Gumilang.
Sebanyak 256 rekening itu terdiri dari rekening tabungan, deposito, serta rekening pinjaman.
Berdasarkan penelusuran PPATK, Panji Gumilang memiliki total transaksi sekitar Rp15 triliun lebih dari 2007 hingga sekarang.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Abdi Ryanda Shakti/Rifkah)