News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Panji Gumilang Dipastikan Hadiri Pemeriksaan di Bareskrim Polri Siang Hari Ini

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang tiba memenuhi panggilan untuk pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023). Panji Gumilang dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri atas kasus dugaan penistaan agama, Selasa (1/8/2023) siang. Menurut kuasa hukumnya, Panji Gumilang dipastikan bakal hadir.

TRIBUNNEWS.COM - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, dipastikan hadir dalam pemeriksaan kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023) siang hari ini.

Kabar tersebut telah dikonfirmasi Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi.

Bahkan untuk mengawal kasus ini, Hendra menyebut akan ada 1.000 advokat yang menggelar aksi damai.

Namun, ia belum bisa menyampaikan kapan rencana tersebut terealisasi.

"Kita rencanakan akan hadir (1000 advokat) untuk mengawal persoalan ini," ungkap Hendra, dikutip dari YouTube KompasTV.

"Jadi terkait dengan pemanggilan besok itu kita sampaikan bahwa kita akan hadir," imbuhnya.

Baca juga: Maraton, Hari ini Bareskrim Periksa Panji Gumilang, 2 Anaknya hingga Pengurus Ponpes Al-Zaytun

Sebelumnya, pada Kamis (27/7/2023) lalu, Bareskrim Polri telah memanggil Panji Gumilang sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.

Tetapi, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu tidak hadir karena beralasan sakit.

Dalam hal ini, Bareskrim Polri juga telah menaikkan status kasus penistaan agama yang menyeret Panji Gumilang ke penyidikan setelah penyidik melakukan gelar perkara, Senin (3/7/2023) malam.

Adapun gelar perkara dilakukan karena ditemukan unsur pidana.

Berdasarkan hasil gelar perkara, selain penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama, yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong.

Kasus Panji Gumilang tersebut diusut setelah polisi menerima dua laporan.

Laporan pertama dibuat Forum Advokat Pembela Pancasila tersebut teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.

Lalu, laporan kedua datang dari Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini