Namun, polisi hingga saat ini belum bisa menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: Polri Akan Gelar Perkara untuk Tentukan Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang Besok
Dugaan Pencucian Uang
Selain kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri juga akan melakukan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang, Selasa hari ini.
Dengan dilakukannya pendalaman ini, pihak kepolisian lantas melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.
Bareskrim lebih dulu memeriksa enam orang saksi dari pengurus Ponpes Al-Zaytun.
Termasuk dua anak Panji Gumilang berinisial IP dan PU.
Pemeriksaan itu dilakukan karena keenam orang tersebut tidak hadir dalam pemeriksaan yang sebelumnya telah terjadwal pada Jumat (28/7/2023) lalu.
Baca juga: Kemenkopolhukam Siap Hadapi Kemungkinan ke Depan Setelah Gugatan Panji Gumilang ke Mahfud MD Dicabut
Saat itu hanya dua orang berinisial AS dan MJA yang hadiri pemeriksaan.
"Enam saksi lainnya sesuai penjelasan kuasa hukumnya akan dimintai klarifikasi pada Selasa 1 Agustus 2023 yaitu IP, APU, IS, AH, MN, MAS," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (31/7/2023).
Apabila para saksi kembali tidak hadir, maka pihak kepolisian akan tetap melakukan gelar perkara dalam kasus TPPU.
Gelar perkara ini dilakukan untuk menentukan apakah kasus tersebut layak dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Selama proses penyidikan ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun telah membekukan 256 rekening pimpinan Panji Gumilang.
Sebanyak 256 rekening itu terdiri dari rekening tabungan, deposito, serta rekening pinjaman.
Berdasarkan penelusuran PPATK, Panji Gumilang memiliki total transaksi sekitar Rp15 triliun lebih dari 2007 hingga sekarang.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Abdi Ryanda Shakti/Rifqah)