News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Panji Gumilang Dipastikan Hadiri Pemeriksaan di Bareskrim Polri Siang Hari Ini

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang tiba memenuhi panggilan untuk pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023). Panji Gumilang dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri atas kasus dugaan penistaan agama, Selasa (1/8/2023) siang. Menurut kuasa hukumnya, Panji Gumilang dipastikan bakal hadir.

Namun, polisi hingga saat ini belum bisa menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Kuasa Hukum pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu Jawa Barat Panji Gumilang, Hendra Effendi usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang kepada Mahfud MD pada Senin (31/7/2023). (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Baca juga: Polri Akan Gelar Perkara untuk Tentukan Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang Besok

Dugaan Pencucian Uang

Selain kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri juga akan melakukan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang, Selasa hari ini.

Dengan dilakukannya pendalaman ini, pihak kepolisian lantas melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.

Bareskrim lebih dulu memeriksa enam orang saksi dari pengurus Ponpes Al-Zaytun.

Termasuk dua anak Panji Gumilang berinisial IP dan PU.

Pemeriksaan itu dilakukan karena keenam orang tersebut tidak hadir dalam pemeriksaan yang sebelumnya telah terjadwal pada Jumat (28/7/2023) lalu.

Baca juga: Kemenkopolhukam Siap Hadapi Kemungkinan ke Depan Setelah Gugatan Panji Gumilang ke Mahfud MD Dicabut

Saat itu hanya dua orang berinisial AS dan MJA yang hadiri pemeriksaan.

"Enam saksi lainnya sesuai penjelasan kuasa hukumnya akan dimintai klarifikasi pada Selasa 1 Agustus 2023 yaitu IP, APU, IS, AH, MN, MAS," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (31/7/2023).

Apabila para saksi kembali tidak hadir, maka pihak kepolisian akan tetap melakukan gelar perkara dalam kasus TPPU.

Gelar perkara ini dilakukan untuk menentukan apakah kasus tersebut layak dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Selama proses penyidikan ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun telah membekukan 256 rekening pimpinan Panji Gumilang.

Sebanyak 256 rekening itu terdiri dari rekening tabungan, deposito, serta rekening pinjaman.

Berdasarkan penelusuran PPATK, Panji Gumilang memiliki total transaksi sekitar Rp15 triliun lebih dari 2007 hingga sekarang.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Abdi Ryanda Shakti/Rifqah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini