TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri bakal memeriksa Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Pemeriksaan pada Selasa (1/8/2023) ini terkait kasus dugaan penistaan agama.
Panji Gumilang melalui kuasa hukumnya sudah mengkonfirmasi bakal hadir memenuhi panggilan tersebut.
Sebelumnya Panji Gumilang sempat tak hadir karena alasan sakit.
Akhir pekan kemarin dia muncul ke publik, pamer pergelangan tangannya patah.
Kubu Panji Gumilang minta dijadwal ulang pada Kamis (3/8/2023) tapi ditolak hingga Bareskrim putuskan memanggil Panji Gumilang pada hari ini.
Maraton, tak hanya Panji Gumilang, anak buah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit juga bakal memeriksa dua anak dan pengurus Ponpes Al-Zaytun.
Mereka diperiksa atas kasus berbeda yakni dugaan TPPU.
Berlanjut masih di hari yang sama, penyidik juga bakal gelar perkara untuk menentukan dugaan TPPU yang juga menyeret Panji Gumilang.
Lantas akankan Panji Gumilang bakal tersangka dan langsung ditahan atas dua kasus sekaligus, dugaan penistaan agama dan TPPU ?
Panji Gumilang Dipastikan Hadiri Pemeriksaan Kasus Penistaan Agama di Bareskrim Hari ini
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang dipastikan akan hadir dalam pemeriksaan kasus dugaan penistaan agama di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023) hari ini.
"Iya, hadir," singkat Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi saat dihubungi wartawan, Senin (31/7/2023).
Meski begitu, Hendra belum memastikan jam berapa kliennya datang ke Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan sebagai saksi itu.
Hendra menyebut saat ini kliennya masih berada di Indramayu, Jawa Barat dan belum sampai di Jakarta.