Mereka yakni Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil; dan Mulsunadi Gunawan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS)
Kabasarnas dan Koorsmin Langsung Ditahan
Danpuspom TNI menyatakan, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan pada Senin malam.
"Terhadap keduanya, malam ini juga akan kami lakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara," kata Agung.
Keduanya, kata Agung, diduga telah melanggar pasal terkait korupsi.
"Pasal 12 a atau b atau 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata dia.
Dalam konferensi pers tersebut hadir pula Ketua KPK Firli Bahuri.
Firli Bahuri memastikan pihaknya akan menuntaskan kasus korupsi di Basarnas sebagaimana ketentuan hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Suci Bangun DS)