News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Respon Kemenlu Soal Protes Pembayaran Gaji Pokok Eks Pegawai yang Dinilai Diskriminatif

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu RI), Teuku Faizasyah, di kantor Kemlu, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) angkat suara terkait protes yang disampaikan Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kemenlu (FLAPK) terkait pembayaran gaji ratusan pensiunan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenlu yang dinilai diskriminatif.

Protes ini disampaikan Ketua FLAPK Kusdiana pada Minggu yang merasa ada kebijakan yang diskriminatif terkait pemberian hak gaji pokok dalam negeri.

Juru Bicara Kemenlu, Teuku Faizasyah mengatakan bahwa pihaknya telah senantiasa melakukan review atas kebijakan-kebijakan di internal Kemenlu, termasuk dalam aspek manajemen.

Ia mengakui bahwa mulai tahun 2013 Kemenlu memutuskan untuk mengaktifkan kembali gaji dalam negeri pegawai Kemlu yang sedang ditugaskan di luar negeri.

"Pada tahun 2013, Kementerian Luar Negeri mereview kebijakan gaji pada tahun 1950. Dengan prinsip “forward looking”, mulai tahun 2013 Kementerian Luar Negeri memutuskan untuk mengaktifkan kembali gaji dalam negeri pegawai Kemlu yang sedang ditugaskan di luar negeri," kata Faizasyah pada konferensi pers di Kantor Kemenlu Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Faizasyah menyampaikan catatan bahwa SE Sekjen No. 015690 tertanggal 16 Oktober 1950 merupakan produk kebijakan yang diambil pimpinan Kemlu ketika kondisi perekonomian negara mengalami kesulitan.

Selama penugasan pada Perwakilan RI di LN, pegawai tetap mendapatkan penghasilan dalam bentuk tunjangan penghidupan luar negeri.

"Kementerian Luar Negeri menyadari bahwa kebijakan tersebut tidak akan dapat memenuhi harapan semua pihak. Oleh karena itu, Kementerian Luar Negeri menghormati aspirasi yang disampaikan oleh Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kemlu," ujarnya.

Jubir Kemenlu menyampaikan bahwa anggota Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kemlu merupakan bagian dari keluarga besar Kemenlu yang akan tetap menjadi keluarga besar Kemenlu seterusnya.

Kondisi serupa juga dialami oleh sejumlah PNS aktif Kementerian Luar Negeri, termasuk pimpinan Kementerian Luar Negeri saat ini.

Baca juga: Kemenlu: Literasi Digital Menunjang Praktik Diplomasi Internasional

Namun pihaknya memastikan selalu membuka ruang diskusi melalui mekanisme internal jika terdapat aspirasi dari seluruh pegawainya, termasuk pertemuan dengan pimpinan dan anggota FLAPK pada tahun 2019.

"Hal terkait gaji dalam negeri yang diangkat oleh Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kemlu sebelumnya pernah masuk jalur litigasi pada tahun 2022, melalui Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil terhadap pasal III ayat C Surat Edaran Sekjen Kementerian Luar Negeri Nomor 015690 tertanggal 16 Oktober 1950 ke Mahkamah Agung RI," kata Faizasyah.

"MA telah menerbitkan keputusan bahwa permohonan tersebut dinyatakan tidak diterima," lanjutnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini