TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus penistaan agama, Selasa (1/8/2023).
Panji Gumilang tiba sekitar pukul 13.22 WIB dengan menggunakan kemeja biru bergaris, kaca mata dan peci hitam.
Dia didampingi sejumlah kuasa hukum, pengawal pribadi, hingga pihak kepolisian yang sudah menunggu dari depan pintu masuk Bareskrim Polri.
Tak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulut Panji Gumilang saat memasuki ruang pemeriksaan Bareskrim Polri.
Panji Gumilang hanya mengacungkan jempolnya ke atas saat diberondong pertanyaan oleh sejumlah awak media yang sudah menunggu.
Bareskrim Polri diketahui sudah meningkatkan status kasus penistaan agama Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.
Namun, polisi hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Ditingkatkannya status kasus penistaan agama Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara, Senin (3/7/2023) malam.
Gelar perkara saat itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang.
Berdasarkan hasil gelar perkara, selain penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.
Kasus Panji Gumilang tersut diusut setelah polisi menerima dua laporan.
Laporan pertama dibuat Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) tersebut teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.(Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)