Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil pemeriksaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk second opinion terhadap terdakwa kasus korupsi Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe menunjukkan bahwa ia dinyatakan dapat menjalani proses persidangan.
Namun ini dapat dilakukan dengan memperhatikan beberapa hal, termasuk kebutuhan terhadap terapi hemodialisis karena Lukas Enembe saat ini juga menderita penyakit ginjal kronis stadium 5 atau stadium akhir.
Kesimpulan dari hasil pemeriksaan IDI ini pun dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tanpa kehadiran terdakwa dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023).
Lukas Enembe dapat menjalani proses sidang karena secara fisik tidak ditemukan kondisi yang bersifat darurat.
Ia juga dapat menjalani sidang sambil melakukan pengobatan rawat jalan, hal inilah yang disarankan oleh tim dokter yang menanganinya (treating doctors).
Lukas Enembe saat ini juga menderita penyakit ginjal kronis stadium 5 atau stadium akhir.
"Terperiksa dapat menjalani proses persidangan, dengan pertimbangan (bahwa) saat ini terperiksa secara fisik tidak didapatkan adanya kondisi yang bersifat gawat darurat, dan dapat menjalani pengobatan rawat jalan sesuai yang disarankan oleh tim treating doctors," kata JPU, membacakan second opinion IDI.
Kendati demikian, karena Lukas Enembe menderita ginjal kronik stadium akhir, maka ia pun disarankan untuk menjalani terapi hemodialisis serta pengobatan rutin lainnya terkait dengan sederet penyakit tidak menular yang dideritanya.
"Terperiksa saat ini secara medis membutuhkan segera hemodialisis, serta meneruskan pengobatan secara rutin dan teratur untuk penyakit-penyakit yang dideritanya," jelas JPU.
Baca juga: Idap Ginjal Kronik Stadium 5, Lukas Enembe Diminta Terapi Hemodialisis dan Rutin Berobat
Hal itu penting dilakukan untuk mencegah terjadinya pemburukan kondisi kesehatan terdakwa. Selain itu juga dapat mempertahankan kualitas hidupnya.
"Semua hal tersebut dapat dilakukan dengan pengobatan secara rawat jalan sebagaimana saran tim treating doctors, demi mencegah terjadinya pemburukan kondisi kesehatan serta mempertahankan keselamatan dan kualitas hidup terperiksa," tegas JPU.
Baca juga: Hasil Pemeriksaan IDI: Lukas Enembe Derita Sejumlah Penyakit, tapi Bisa Ikut Sidang
Sebelumnya, JPU juga membacakan kesimpulan terkait sederet penyakit tidak menular yang ditemukan dari hasil pemeriksaan dokter IDI.
"Oleh karena hari ini agendanya membacakan hasil pemeriksaan kesehatan, kami tidak menghadirkan terdakwa. Sekarang posisi terdakwa di Rutan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," kata JPU.
Pemeriksaan kesehatan ini dilakukan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat, pada Jumat lalu, yakni 28 Juli 2023.
Baca juga: IDI Ungkap Riwayat Kesehatan Lukas Enembe: Stroke hingga Ginjal Kronik Stadium 5
Sedangkan Lukas Enembe dibawa ke rumah sakit itu sejak 16 Juli lalu, karena kondisi kesehatannya sempat menurun.
"Berdasarkan pemeriksa secara komprehensif, tim pemeriksaan kesehatan untuk second opinion atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi menyimpulkan bahwa saat dilakukan pemeriksaan kesehatan terperiksa adalah seorang laki-laki berusia 56 tahun, sadar penuh dan kooperatif," jelas JPU.
Dari hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan IDI, terdapat beberapa penyakit tidak menular yang diderita Lukas Enembe.
Mulai dari Diabetes Melitus (DM) tipe 2 hingga ginjal kronik stadium 5 atau akhir.
"Satu, pada saat ini, terperiksa didapatkan kondisi, riwayat stroke non pendarahan, dengan gejala sisa. Diabetes Melitus tipe 2 terkontrol tanpa obat, hipertensi dengan riwayat jantung koroner, tanpa tanda-tanda gagal jantung. Penyakit ginjal kronik stadium 5 atau stadium akhir, komplikasi akibat Diabetes Melitus," papar JPU.
Terkait ginjal kronik stadium akhir ini, Lukas Enembe disarankan untuk menjalani hemodialisis.
Namun baik dirinya maupun keluarganya tidak menunjukkan respons positif. Perlu diketahui, hemodialisis adalah terapi yang berfungsi untuk menggantikan peran ginjal dalam tubuh.
Lukas Enembe juga mengalami anemia ringan, namun dari hasil pemeriksaan tidak terdapat tanda kelumpuhan pada syaraf otaknya.
Perannya yakni menyaring darah dari limbah, racun dan sisa metabolisme. Terapi ini tentu dibutuhkan dan dianjurkan bagi para pasien yang mengalami gangguan pada fungsi ginjal.
"Dianjurkan hemodialisis namun terperiksa dan keluarganya tidak merespons," tutur JPU.
Selain itu, Lukas Enembe juga mengalami anemia ringan, namun dari hasil pemeriksaan tidak terdapat tanda kelumpuhan pada syaraf otaknya.
Baca juga: KPK Periksa Istri dan Anak Lukas Enembe untuk Tersangka Gerius One Yoman
"Kondisi gambaran kekurangan sel darah merah atau anemia ringan, tidak ditemukan adanyaa kelumpuhan pada saraf-saraf kranial atau saraf-saraf otak, dengan perbaikan pada kekuatan otot anggota tubuh sisi kanan," jelas JPU.
JPU melanjutkan bahwa dalam hasil pemeriksaan IDI, Lukas Enembe juga mampu mengendalikan emosinya secara baik.
"Tidak ditemukan adanya gangguan kejiwaan yang berat atau serius, terperiksa mampu mengendalikan emosi secara baik, dapat berpikir rasional dan memiliki fungsi kognitif yang cukup baik," kata JPU.