News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Mahfud MD Apresiasi Polri Soal Status Tersangka Panji Gumilang: Polisi Bekerja Cepat

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Mahfud MD mengatakan bahwa dirinya telah menduga Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang akan ditetapkan sebagai tersangka.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa dirinya telah menduga Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang akan ditetapkan sebagai tersangka.

Menurutnya, penetapan status tersangka itu sebenarnya hanya masalah menunggu waktu saja.

"Penetapan tersangka Panji Gumilang, ya ini kan sudah saya katakan, penetapan tersangka itu hanya menunggu waktu," kata Mahfud MD, dikutip dari tayangan Kompas TV, Rabu (2/8/2023).

Ia pun mengapresiasi langkah cepat Bareskrim Polri yang mengusut terus kasus ini hingga akhirnya penetapan tersangka diumumkan pada Selasa malam.

"Polisi sudah cepat bekerja, tetapi memang masyarakat dan wartawan selalu bertanya 'kapan dan kapan'. Sejak dulu saya sudah bilang, 'ini pasti lah tersangka' karena sudah masuk ke penyidikan, sementara yang dilaporkan hanya satu, kan berarti tersangkanya dia," papar Mahfud.

Mahfud menjelaskan bahwa langkah polisi untuk mengundang berbagai Ahli untuk mencermati kasus penistaan agama ini telah tepat.

"cuma agar tidak ada yang terputus, polisi bekerja dengan cermat, mengundang Ahli Hukum Pidana, Ahli Agama, Ahli Teknologi, Ahli Bahasa," kata Mahfud.

Bahkan polisi, kata dia, juga menguji laboratorium forensiknya tentang keaslian ucapan-ucapan yang disampaikan Panji.

'Asli apa diedit, kalau dipotong, bagian mana yang dipotong kan ketahuan semua," tutur Mahfud.

Mahfud kemudian menegaskan bahwa Polri telah serius dalam melakukan penyidikan terhadap kasus ini.

Setelah alat bukti mencukupi, maka pada Selasa malam kemarin, Panji pun resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penistaan agama.

"Nah dari situ kemudian dipanggil tapi tidak datang sebelumnya. Baru datang kemarin, langsung ditetapkan sebagai tersangka," pungkas Mahfud.

Sebelumnya, Pendiri sekaligus Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama, ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.

Hal ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro yang menyebut penetapan tersebut dilakukan setelah gelar perkara.

"Setelah dilaksanakan pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara dihadiri penyidik, Propam, Irwasum, Ditkum dan Wasidik, hasil dalam proses gelar perkara, semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG sebagai tersangka," jelas Djuhandhani, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023) malam.

Penetapan status sebagai tersangka dan dikeluarkannya surat perintah penangkapan pun dilakukan pada pukul 21.15 WIB.

"Dan selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan sebagai tersangka," kata Djuhandhani.

Baca juga: Panji Gumilang Tersangka, Sempat Pamit dan Titip Pesan ke Santri hingga Brimob Siaga di Bareskrim

Panji pun nantinya akan menjalani pemeriksaan dengan menyandang status barunya sebagai tersangka

"Dan saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," papar Djuhandhani.

Kendati demikian, terkait status penahanan terhadap Panji, pihaknya memiliki waktu 1x24 jam karena masih melihat perkembangan penyidikan.

"Penyidik masih mempunyai 1x24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut, kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini," pungkas Djuhandhani.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini